skip to main content

PENYALAHGUNAAN SEKSUAL DENGAN KORBAN ANAK-ANAK (Studi Kualitatif Fenomenologi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Seksual dengan Korban Anak-Anak)

Fakultas Psikologi, Universitas Diponegoro, Indonesia

Published: 16 Jan 2017.

Citation Format:
Abstract
Penyalahgunaan seksual dengan korban anak-anak tidak terbatas hanya pada membayangkan hingga masturbasi saja, yang berbahaya apabila seseorang mulai mencari anak-anak untuk dijadikan objek pemuas fantasinya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami episode kehidupan pelaku penyalahgunaan seksual terhadap anak, mengetahui pengalaman masa lalu dari pelaku, dan lingkungan pergaulannya sebelum berada di lapas sebagai faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Kriteria pemilihan subjek adalah seorang laki-laki yang pernah melakukan penyalahgunaan seksual dengan korban anak-anak dan bersedia menjadi subjek penelitian. Subjek berjumlah tiga orang, yaitu M, U dan S yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kehidupan masa kecil hingga dewasa ketiga subjek berpengaruh terhadap perbuatan mereka pada korban-korbannya. Masa kanak-kanak hingga dewasa yang buruk dari subjek pertama dan ketiga memiliki pengaruh negatif pada mereka, sementara lingkungan memberi pengaruh besar pada subjek kedua. Pengalaman menjalani hukuman di lapas mendorong keinginan ketiga subjek untuk tidak mengulangi perbuatannya, menjadi lebih bertanggung jawab, dan kembali merintis harapan-harapan baru untuk diri mereka sendiri. Ketiga subjek telah menyetubuhi masing-masing korbannya yang masih berusia di bawah 18 tahun, namun ketiganya belum dapat dikatakan sebagai pedofilia karena tidak ada dorongan yang kuat dan berulang terhadap korbannya selama periode enam bulan atau lebih.
Fulltext View|Download
Keywords: korban; penyalahgunaan seksual dengan korban anak-anak; keluarga

Article Metrics:

  1. Becker, J. V. (1994). Offenders: Characteristics and Treatment. The Future of Children, 4(2), 177-197
  2. Berlin, F. S., & Krout, E. (1994). Pedophilia: Diagnostic Concepts Treatment, and Ethical Considerations. American Journal of Forensic Psychiatry, 9(1), 1-16
  3. Hertinjung, W. S. (2014). The dynamic of causes of child sexual abuse based on availability of personal space and privacy. Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta
  4. Klein, J. L., Tolson, D., Longo, L. M. (2013). Pretrial publicity and pedophilia: A content analysis of the Jerry Sandusky case. Justice Policy Journal, 10, 1
  5. Margaretha. (2014, 17 Desember). Menjaga anak-anak kita dari pelecehan seksual. http://psikologiforensik.com/2014/12/17/menjaga-anak-anak-kita-dari-pelecehan-seksual/
  6. McAnulty, R. D. (2006). Sex and sexuality volume 3: Sexual Deviation and Sexual Offenses. Virginia: Praeger
  7. Meilia, P. D. (2012). Prinsip pemeriksaan dan penatalaksanaan korban (P3K) kekerasan seksual. Cermin Dunia Kedokteran, 39, 579-583
  8. Poerwandari, K. (2015). Penyalahgunaan seksual pada anak: Intervensi dan penanganan. Tesis. Program Pascasarjana Universitas Indonesia
  9. Ronken, C. & Johnston, H. (2012). Child sexual assault: Facts and statistics. Queensland: Bravehearts
  10. Seto, M. C., Cantor, J. M., Blanchard, R. (2005). Child pornography offenses are a valid diagnostic indicator of pedofilia. Journal of Abnormal Psychology
  11. Setyawan, D. (2014, 15 Agustus). Indonesia darurat kejahatan seksual. Diakses dari http://www.kpai.go.id/berita/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-anak/
  12. Tempo.com. (2015, 7 Januari). Kejahatan seksual pada anak diprediksi melonjak. Diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2015/01/07/173633262/Kejahatan-Seksual-pada-Anak-Diprediksi-Melonjak
  13. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.