skip to main content

TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN PENYELENGGARA PENDAFTARAN TANAH DALAM SENGKETA PERTANAHAN DI WILAYAH JAKARTA BARAT


Citation Format:
Abstract

 

Abstrak

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 di dalam Pasal 19 disebutkan bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, hasil dari pendaftaran tanah tersebut adalah berupa sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Sertipikat ini berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat bagi pemegang hak atas tanah, artinya dapat dirubah apabila ada kekeliruan yang dapat di buktikan sebaliknya oleh pengadilan. Pendaftaran tanah yang bertujuan menjamin kepastian hukum tetapi dalam kenyataannya berbeda, hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti Kantor Pertanahan yang tidak memperhatikan segi administrasi data dan status tanah yang di daftarkan dalam proses penerbitan sertipikat, terbukti dari adanya kasus penerbitan sertipikat di atas tanah berstatus sengketa oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat terhadap tanah-tanah warga di Meruya Selatan. Berdasarkan kasus tersebut penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan yaitu tentang tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam penerbitan sertipikat di atas tanah yang berstatus sengketa.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya penerbitan sertipikat di atas tanah berstatus sengketa, mengetahui tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam penerbitan sertipikat tersebut, serta upaya penyelesaian sengketa pertanahan tersebut.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer bersumber pada studi lapangan dengan teknik observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder bersumber pada penelitian kepustakaan atau studi dokumen.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : 1) Latar belakang terjadinya sengketa tanah Meruya Selatan terjadi karena adanya rencana eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 570/K/Pdt/1999 tanggal 31 Maret 2000 yang memicu reaksi masyarakat yang ingin mempertahankan haknya, reaksi tersebut berupa perlawanan dengan diajukannya gugatan oleh warga Ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2) Tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam sengketa ini adalah tetap mensahkan sertipikat yang dimiliki oleh warga di Meruya Selatan. 3) Upaya penyelesaian kasus sengketa tanah di Meruya diselesaikan dengan jalur pengadilan (litigasi) dilanjutkan dengan mediasi antara PT. Portanigra dengan warga Meruya Selatan.

Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa munculnya sengketa antara PT. Portanigra dengan warga Meruya Selatan disebabkan oleh rencana eksekusi tanah Meruya Selatan, dengan adanya rencana eksekusi ini Kantor Pertanahan memberikan perlindungan dengan mensahkan sertipikat yang dimiliki warga, sedangkan upaya penyelesaian kasus ini dengan jalur litigasi. 

Kata Kunci : Tanggung Jawab Kantor Pertanahan, Sengketa Meruya

 

 

Abstract

 

Basic Agrarian Law number 5 of 1960 in article 19 mentioned that in order to ensure legal certainty and the certainty of land rights has set out the necessity to carry out the registration of land across Indonesia, a result of the land register is a certificate issued by the Office of the Land. This certificate serves as a strong evidentiary tool for holders of land rights, meaning that it can be changed if there is a fallacy that can be proved otherwise by the Court. Land registry aimed at ensuring legal certainty but in reality is different, this is caused by a few things such as the Land Office not to pay attention to administrative data and the status of the land register in the certificate issuance process, as evidenced by the case of the issuance of the certificate upon the land is disputed by the West Jakarta Office of the Land against the lands South Meruya residents. Based on the cases of the authors are interested in reviewing quagmire that is about responsibilities of the Office of the Land in the issuance of the certificate upon the land's status dispute.

The purpose of this research is to know the background of the occurrence of the issuance of the certificate upon the land's status dispute, knowing the Land Office's responsibility in publishing the certificate, as well as the land dispute resolution efforts.

The methods used in this study is an empirical juridical, with data being used is the primary data and secondary data. Primary Data is sourced to the study of the field with the observation and interview techniques, whereas secondary sourced data on research or study document libraries.

Based on the results of the study revealed that: 1) the background of the dispute of land South Meruya occurs due to an execution plan based on the ruling of the Supreme Court No. 570/K/Pdt/1999 dated 31 March 2000 that triggers the reaction people who want to defend their rights, the reaction in the form of a lawsuit filed by the resistance by the people to the West Jakarta District Court 2) responsibility of the Office of the Land in dispute is still confirms the certificate that is owned by residents in Meruya Selatan. 3 settlement Efforts) in case of dispute is resolved by the Court in Meruya (litigation) proceed with mediation between PT. Portanigra with South Meruya citizens.

The conclusions of the study results is that the emergence of a dispute between PT. Portanigra with South Meruya citizens caused by the execution plan of land South Meruya, due to this execution plan provides protection with Land Office confirms the certificate owned by the residents, whereas this case resolution efforts with litigation.

 Key Words: Responsibility Of The Office Of The Land Dispute, Meruya

 

 

Fulltext View|Download
Keywords: Responsibility Of The Office Of The Land Dispute, Meruya
Funding: University Of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.