slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP DALAM PUTUSAN PENGADILAN | Laila Mulasari | Diponegoro Law Journal skip to main content

IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP DALAM PUTUSAN PENGADILAN


Citation Format:
Abstract

Abstrak

Kasus-kasus pencurian ringan seperti pencurian tiga biji kakao, pencurian sandal jepit, pencurian piring dan kasus serupa lainnya diadili dengan tidak mempertimbangkan rasa keadilan. Kasus tersebut termasuk dalam perkara tindak pidana ringan yang semakin hari semakin sering masuk ke Pengadilan, sementara itu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Lamanya waktu yang diperlukan untuk melakukan perubahan dalam KUHP tersebut menyebabkan Mahkamah Agung memandang perlu untuk melakukan penyesuaian nilai rupiah berdasarkan dengan kondisi saat ini melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Kata Kunci: Peraturan Mahakamah Agung, Tindak Pidana Ringan, Putusan Pengadilan.

 Abstract

Minor burglary cases such as theft of cocoa beans, flip-flops, plate, and other similar cases were prosecuted without the sense of justice. These are included light criminal acts that are increasingly entering the court, while the book of the Criminal Justice Act (PENAL CODE) (KUHP) is not suitable with the current condition. The duration of time required to make changes in the PENAL CODE (KUHP) causing Supreme Court deems it is necessary to make adaptation of rupiah value based on current condition through PERMA No. 2 2012 about the Adjustment Limit of light criminal acts and the amount of the fine in the penal code.

 

Key words :  Supreme Court rules (PERMA), minor crime, court verdict.

 

 

 

 

 

 


Fulltext
Keywords: Supreme Court rules (PERMA), minor crime, court verdict.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.