skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN OJK DALAM KEPAILITAN ATAS BANK SYARIAH DI INDONESIA

*Hanif Andiskya Dwikorana  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bank syariah merupakan inovasi dalam mewadahi perekonomian masyarakat muslim melalui sistem perbankan yang menghindari bunga. Kegiatan usaha perbankan syariah memerlukan pengawasan dari OJK guna menjaga kondisi keuangan. Kepastian hukum berperan penting guna menjaga dari permasalahan finansial, salah satunya kepailitan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan -pelaksanaan dari kepailitan pada bank syariah dan kedudukan-peran OJK dalam penyelesaian sengketa utang atas bank syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi deskriptif analitis melalui pengumpulan data primer (wawancara) dan sekunder (studi kepustakaan) yang dianalisis secara kualitatif. Kemungkinan bank syariah dipailitkan terbuka secara hukum berdasarkan UU Kepailitan dan UU P2SK. Namun, implementasi proses kepailitan sulit dilakukan berdasarkan faktor hukum dan ekonomi. OJK berkedudukan sebagai otoritas keuangan yang berhak mengajukan permohonan pailit atas bank syariah. Peran OJK dalam penyelesaian sengketa utang atas bank syariah dapat dilakukan melalui permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga dan kebijakan lainnya yang bersifat preventif dan represif.

Fulltext View|Download
Keywords: Bank Syariah; Kepailitan; OJK

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.