BibTex Citation Data :
@article{DLJ48581, author = {Berizky Chandra Caturiadi and Yunanto Yunanto and Mas'ut Mas'ut}, title = {KEDUDUKAN SURAT WASIAT (TESTAMENT) DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA SISTEM HUKUM WARIS DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {Wasiat; Kedudukan Wasiat; Waris Islam; Waris Adat; Waris Perdata Barat}, abstract = { Rumitnya masalah hukum waris, menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa waris, penyebab lain yang dominan adalah tidak pastinya tentang berapa besar hak waris yang akan diterima oleh para ahli waris sebelum meninggalnya pewaris. Oleh karena itu, salah satu jalan untuk mengurangi kemungkinan hal tersebut terjadi adalah dengan menggunakan lembaga wasiat ( testament ). Akan tetapi hukum wasiat di Indonesia masih bersifat plural sehingga perlu diteliti lebih jauh tentang kedudukan lembaga wasiat dalam pembagian harta waris dalam masing-masing sistem hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dan kepustakaan. Diperoleh hasil bahwa hukum waris Islam bersumber pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas, hukum waris Adat bersumber pada aturan yang tidak tertulis berupa nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan hukum waris barat bersumber pada KUHPerdata. Adapun pemberian wasiat pada prinsipnya ketiga sistem hukum memiliki kesamaan dimana pemberian harta memiliki batasan, serta dalam pelaksanaannya hanya bersifat pelengkap. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.48581}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/48581} }
Refworks Citation Data :
Rumitnya masalah hukum waris, menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa waris, penyebab lain yang dominan adalah tidak pastinya tentang berapa besar hak waris yang akan diterima oleh para ahli waris sebelum meninggalnya pewaris. Oleh karena itu, salah satu jalan untuk mengurangi kemungkinan hal tersebut terjadi adalah dengan menggunakan lembaga wasiat (testament). Akan tetapi hukum wasiat di Indonesia masih bersifat plural sehingga perlu diteliti lebih jauh tentang kedudukan lembaga wasiat dalam pembagian harta waris dalam masing-masing sistem hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dan kepustakaan. Diperoleh hasil bahwa hukum waris Islam bersumber pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas, hukum waris Adat bersumber pada aturan yang tidak tertulis berupa nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan hukum waris barat bersumber pada KUHPerdata. Adapun pemberian wasiat pada prinsipnya ketiga sistem hukum memiliki kesamaan dimana pemberian harta memiliki batasan, serta dalam pelaksanaannya hanya bersifat pelengkap.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)