skip to main content

PENERAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

*Ahmad Fahriza Ilun Nufus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amalia Diamantina  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kebijakan yang dibuat oleh DPR mengenai presidential threshold yang merupakan salah satu bentuk dari open legal policy, oleh MK seharusnya dapat diubah, akan tetapi oleh MK ketentuan tersebut tidak diubah dan masih menjadi problematika dalam Pemilu di Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis kriteria pembentukan kebijakan hukum terbuka dalam Pemilu di Indonesia, serta menganalisis kesesuaian penerapan presidential threshold dengan kriteria kebijakan hukum terbuka dalam Pemilu di Indonesia. Jenis penulisan ini deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif. Hasil dalam penulisan ini yaitu berdasarkan putusan MK No. 86/PUU-X/2012 bahwa pembentuk UU dalam menggunakan open legal policy tidak dapat dijalankan sebebas-bebasnya dan harus memenuhi beberapa kriteria dalam membuat kebijakan hukum terbuka. Selain itu dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bukan merupakan suatu kebijakan hukum terbuka karena dianggap tidak sesuai dengan norma dasar yang menambahkan pembatasan baru yang tidak ada dalam rumusan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945.

Fulltext View|Download
Keywords: Presidential Threshold; Kebijakan Hukum Terbuka; Pemilihan Umum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.