skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN RUSIA ATAS TINDAKANNYA MELAKUKAN CYBER WARFARE DALAM KONFLIK BERSENJATA DENGAN UKRAINA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

*RM. Andrew Cahyo Junior  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pulung Widhi Hari Hananto scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Cyber warfare terhadap Ukraina mengakibatkan melemahnya kemampuan pemerintah dan militer untuk berkomunikasi serta beroperasi, akibatnya legitimasi dan otoritas institusi politik dan militer Ukraina ikut terdampak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang cyber warfare dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional dan analisis pertanggungjawaban hukum terhadap Rusia yang telah melakukan cyber warfare. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder. Hasil penelitian yang telah dilakukan didapati hasil bahwa pengaturan tentang Cyberwarfare dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional didasarkan pada Pasal 22 dan Pasal 23 Konvensi Den Haag 1907, Pasal 35 dan 36 Protokol I/1977, dan Konvensi Senjata termasuk Tallinn Manual on the International Law Applicable to Cyber Warfare (“Tallinn Manual 1.0”). Pertanggungjwaban hukum terhadap Rusia didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949 di mana Rusia sebagai anggota PBB telah meratifikasi konvensi ini.

Fulltext View|Download
Keywords: Cyberwarfare; Hukum Humaniter Internasional; Kejahatan Perang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.