skip to main content

UPAYA PENINGKATAN BANTUAN HUKUM KHUSUSNYA PERLUASAN SUBJEK BANTUAN HUKUM UNTUK MENJAMIN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT

*Paulus Reinhard Siagian  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dyah Widjaningsih  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Abdul Jalil  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Secara konseptual, bantuan hukum adalah hak yang diberikan kepada negara kepada warga negaranya sebagai upaya memenuhi keadilan dalam penegakan hukum. Hak dasar warga negara tersebut diatur lebih lanjut di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang adil serta objektif dan peruntukannya lebih lanjut ditujukan kepada masyarakat dengan kerentanan khusus. Namun kenyataanya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa warga masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum hanya warga masyarakat yang terkategori miskin secara ekonomi saja. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah non doktrinal yang menggabungkan pendekatan doktriner dengan pengetahuan empiris, dalam hal ini mengetahui secara langsung bagaiman realitas sistem layanan bantuan hukum yang selama ini berlangsung oleh organisasi bantuan hukum sebagai instrumen dalam memenuhi hak hukum bagi setiap warganya.

Fulltext View|Download
Keywords: Bantuan Hukum; Masyarakat Rentan; Hak Asasi Manuisa; Akses Keadilan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.