BibTex Citation Data :
@article{DLJ37242, author = {Paulus Reinhard Siagian and Dyah Widjaningsih and Abdul Jalil}, title = {UPAYA PENINGKATAN BANTUAN HUKUM KHUSUSNYA PERLUASAN SUBJEK BANTUAN HUKUM UNTUK MENJAMIN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {13}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Bantuan Hukum; Masyarakat Rentan; Hak Asasi Manuisa; Akses Keadilan}, abstract = { Secara konseptual, bantuan hukum adalah hak yang diberikan kepada negara kepada warga negaranya sebagai upaya memenuhi keadilan dalam penegakan hukum. Hak dasar warga negara tersebut diatur lebih lanjut di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang adil serta objektif dan peruntukannya lebih lanjut ditujukan kepada masyarakat dengan kerentanan khusus. Namun kenyataanya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa warga masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum hanya warga masyarakat yang terkategori miskin secara ekonomi saja. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah non doktrinal yang menggabungkan pendekatan doktriner dengan pengetahuan empiris, dalam hal ini mengetahui secara langsung bagaiman realitas sistem layanan bantuan hukum yang selama ini berlangsung oleh organisasi bantuan hukum sebagai instrumen dalam memenuhi hak hukum bagi setiap warganya. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2024.37242}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/37242} }
Refworks Citation Data :
Secara konseptual, bantuan hukum adalah hak yang diberikan kepada negara kepada warga negaranya sebagai upaya memenuhi keadilan dalam penegakan hukum. Hak dasar warga negara tersebut diatur lebih lanjut di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang adil serta objektif dan peruntukannya lebih lanjut ditujukan kepada masyarakat dengan kerentanan khusus. Namun kenyataanya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa warga masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum hanya warga masyarakat yang terkategori miskin secara ekonomi saja. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah non doktrinal yang menggabungkan pendekatan doktriner dengan pengetahuan empiris, dalam hal ini mengetahui secara langsung bagaiman realitas sistem layanan bantuan hukum yang selama ini berlangsung oleh organisasi bantuan hukum sebagai instrumen dalam memenuhi hak hukum bagi setiap warganya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)