skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM RANGKA PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN

*Amalia Nurhadi  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amalia Diamantina  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Indarja Indarja  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi yang besar di bidang kelautan dan perikanan. Keberadaan pelabuhan perikanan di Jawa Tengah menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan di wilayah tersebut. Permasalahan yang  kerap timbul dalam rangka pengelolaan pelabuhan perikanan yaitu kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola pelabuhan perikanan serta adanya ketegangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akibat ketidakselarasan kebijakan yang berlaku di tingkat nasional dengan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaan tugas pembantuan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pengelolaan pelabuhan perikanan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Jenis data yang menjadi fokus penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara guna mendukung validitas dan ketepatan data. Untuk menganalisis temuan, penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan telah mengalami perkembangan, terutama terkait asal penugasan dan ruang lingkup tugas pembantuan. Permen KP No. 41 Tahun 2021 lebih fleksibel dan fokus pada kegiatan fisik, sedangkan Permen KP No. 3 Tahun 2023 lebih spesifik dan berbasis pada jenis urusan pemerintahan. Pelaksanaan tugas pembantuan pengelolaan pelabuhan perikanan di Jawa Tengah didasarkan pada Perda Provinsi Jateng No. 1 Tahun 2013 dan PP No. 27 Tahun 2021. Namun, belum dilaksanakan dengan baik, karena Dinas hanya mengelola sebagian pelabuhan yang sudah diserahkan oleh Daerah Kabupaten/Kota kepada Daerah Provinsi. Hal ini disebabkan oleh perubahan kewenangan dalam pengelolaan pelabuhan perikanan antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Provinsi, yang belum sepenuhnya diikuti oleh semua Daerah Kabupaten/Kota. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan sehingga menimbulkan potensi penyimpangan hukum. Hambatan utama juga muncul dalam keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, yang diatasi melalui pendekatan strategis seperti penggunaan dana anggaran dari pusat dan APBD serta pelatihan bagi staf di pelabuhan perikanan untuk menangani kekurangan sumber daya manusia.

Fulltext View|Download
Keywords: Tugas Pembantuan; Pengelolaan; Pelabuhan Perikanan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.