skip to main content

PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM

*Muhammad Galuh Wiryadi Afattar  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sri Nur Hari Susanto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Negara memiliki kewajiban untuk memberi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam menggunakan transportasi umum. Hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan transportasi umum adalah hak aksesibilitas dan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah masih belum maksimalnya penyediaan fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan menguraikan pengaturan terkait pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum; melakukan identifikasi dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum; dan melakukan identifikasi dan menguraikan hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian sosiolegal, yaitu berfokus kepada implementasi kebijakan hukum positif secara faktual di masyarakat untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yang terdiri dari kegiatan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data berupa penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum belum terpenuhi dengan baik. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban bagi penyelenggara transportasi umum untuk menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus dalam melayani penyandang disabilitas yang belum optimal. Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum meliputi alokasi anggaran yang terbatas, lahan yang terbatas, Sumber Daya Manusia belum memadai, dan penyelenggaraan layanan oleh operator. Adapun solusi yang diberikan terhadap hambatan tersebut adalah penyediaan fasilitas ramah disabilitas secara bertahap, penyediaan lahan yang lebih memadai, optimalisasi petugas dan teknologi sebagai alat informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan SPM dan pengawasan kepada operator.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak; Aksesibilitas; Pelayanan Publik; Penyandang Disabilitas; Transportasi Umum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.