skip to main content

PENSERTIPIKATAN TANAH WARISAN YANG DIAKUI SEBAGAI HIBAH OLEH SALAH SEORANG AHLI WARIS MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) (STUDI KASUS DI DESA BANYUBIRU KABUPATEN SEMARANG)

*Hayyu Tyaranissa  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhyidin Muhyidin  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terdapat surat pernyataan tertulis ini banyak terjadi tindakan penyelewengan seperti yang terjadi di Desa Banyubiru. Suatu bidang Tanah Letter C dilakukan pensertipikatan melalui PTSL yang mana merupakan tanah peninggalan warisan dan diakui sebagai hibah oleh salah seorang ahli waris dengan membuat surat pernyataan tertulis sepihak. Pensertipikatan ini tidak diketahui oleh ahli waris lainnya sehingga menimbulkan permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menganalisis akibat hukum terhadap penerbitan sertipikat yang diakui sebagai hibah oleh salah seorang ahli waris melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan upaya penyelesaian untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara para pihak yang bersangkutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis emipiris. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum dari pensertipikatan yang terjadi adalah sertipikat batal demi hukum. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan dapat melalui jalur litigasi atau non-litigasi berupa musyawarah.
Fulltext View|Download
Keywords: Pensertipikatan; PTSL; Hibah; Tanah Warisan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.