skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI TRAVEL AGENCY DALAM PERJALANAN WISATA LUAR NEGERI YANG GAGAL BERANGKAT

*Lonita Aini Yumna  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aminah Aminah  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ery Agus Priyono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perjanjian adalah upaya sadar yang memiliki akibat hukum mengikat antara dua orang atau lebih sehingga para pihak yang terikat wajib memenuhi apa yang telah menjadi kesepakatan, namun kenyataannya MBTrip sebagai travel agency tidak memenuhi kewajiban atas apa yang telah disepakati sedari awal dengan konsumen, yaitu dengan melakukan pengunduran jadwal keberangkatan secara terus menerus dan tidak dikembalikannya pengembalin dana kepada konsumen, dalam hal ini MBTrip dikatakan melakukan wanprestasi, sehingga konsumen perlu mendapat perlindungan hukum. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur wanprestasi oleh MBTrip dan mengetahui perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan oleh MBTrip Tour and Travel berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  Penulisan hukum ini mempunyai pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta memiliki analisis kualitatif. Kesimpulan penulisan hukum ini menjelaskan bahwa MBTrip melakukan wanprestasi dengan dibuktikan dari terpenuhinya unsur wanprestasi yang dilakukan MBTrip, sehingga menimbulkan upaya perlindungan hukum konsumen yang sudah dilaksanakan secara preventif maupun represif berdasarkan pada KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), tetapi MBTrip tetap tidak melakukan kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen tersebut. Dengan demikian, bagi konsumen seharusnya lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel agency untuk mengurus perjalanan wisata, dan bagi MBTrip seharusnya lebih memerhatikan kewajibannya untuk memberangkatkan konsumen, serta tanggung jawabnya dalam menjamin hak konsumen agar terpenuhi.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Wisata Luar Negeri; Wanprestasi; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.