skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK SERTIPIKAT TANAH YANG TIDAK MENGUASAI TANAHNYA SECARA NYATA DAN TERUS-MENERUS (Studi Kasus Kab. Pati)

Dinar Putri Ramadhani Mulia  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
*- Triyono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Banyak pemilik tanah merasa sewenang-wenang atas tanah yang dihakinya. Salah satunya adalah tidak secara nyata menguasai tanahnya secara terus menerus tanpa memberikan tanda batas yang akhirnya menimbulkan sengketa pertanahan. Seperti sengketa di Kabupaten Pati antara Iskandar pemilik Sertipikat tanah yang tidak menguasai tanahnya secara nyata dan terus menerus dengan Kasri ahli waris Wagini yang hendak mendaftarkan tanah letter C tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pemilik sertipikat tanah yang tidak menguasai tanahnya secara nyata dan terus menerus. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik sertipikat tanah yang tidak secara nyata menguasai tanah secara terus menerus adalah seimbang atau setara dengan yang menguasai secara nyata namun tidak memiliki bukti sertipikat. Solusi penyelesaian sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penyelesaian sengketa ini lebih tepat apabila menggunakan jalur non-litigasi berupa mediasi antar pihak yang bersengketa.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Sertipikat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.