BibTex Citation Data :
@article{DLJ41245, author = {Pandu Mulya Wiguna and I Gusti Ayu Gangga Santi Dewi and Ro'fah Setyowati}, title = {TINJAUAN YURIDIS GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH JALAN TOL SEMARANG-DEMAK SEKSI II (STUDI DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {12}, number = {4}, year = {2023}, keywords = {Tinjauan Hukum; Pengadaan Tanah; Ganti Kerugian}, abstract = { Ganti kerugian merupaka tahap pada pengadaan tanah untuk memperoleh tanah bagi pembangunan jalan tol. Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol yaitu jalan tol Semarang-Demak pada Seksi II. Permasalahan dalam penelitian ini merumuskan proses ganti kerugian pada pengadaan tanah jalan tol Semarang-Demak Seksi II di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak serta hambatan dan solusinya. Proses pelaksanaan ganti kerugian pada tahapan penilaian besaran hingga pemberian nilai ganti kerugian pada pengadaan tanah berjalan cukup lancar dengan beberapa evaluasi yang mengacu pada Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Nilai-nilai kultur, nilai historis, dan nilai lainnya yang menyangkut batin dari masyarakat menjadi hambatan saat melakukan ganti kerugian. Untuk mengatasi hambatan tersebut maka dilakukan solusi sebagai upaya oleh panitia pengadaan tanah untuk mengatasi hambatan tersebut. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2023.41245}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/41245} }
Refworks Citation Data :
Ganti kerugian merupaka tahap pada pengadaan tanah untuk memperoleh tanah bagi pembangunan jalan tol. Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol yaitu jalan tol Semarang-Demak pada Seksi II. Permasalahan dalam penelitian ini merumuskan proses ganti kerugian pada pengadaan tanah jalan tol Semarang-Demak Seksi II di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak serta hambatan dan solusinya. Proses pelaksanaan ganti kerugian pada tahapan penilaian besaran hingga pemberian nilai ganti kerugian pada pengadaan tanah berjalan cukup lancar dengan beberapa evaluasi yang mengacu pada Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Nilai-nilai kultur, nilai historis, dan nilai lainnya yang menyangkut batin dari masyarakat menjadi hambatan saat melakukan ganti kerugian. Untuk mengatasi hambatan tersebut maka dilakukan solusi sebagai upaya oleh panitia pengadaan tanah untuk mengatasi hambatan tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)