skip to main content

PENYELENGGARAAN PEMULIHAN KORBAN KDRT KHUSUS PEREMPUAN DAN ANAK DI WILAYAH KOTA SEMARANG

*Yunita Murniati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ani Purwanti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Tri Laksmi Indreswari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan jenis kekerasan yang paling banyak terjadi diantara jenis kekerasan lainnya di Indonesia, termasuk di Kota Semarang. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 lalu dari total keseluruhan laporan kasus kekerasan yang masuk, 50% diantaranya merupakan laporan atas terjadinya kasus KDRT. Terjadinya KDRT tersebut menimbulkan kerugian diantaranya kerugian immaterill. Salah satu kerugian immateriil yang dialami korban KDRT adalah menurunnya kemampuan sosial. Kemampuan sosial yang menurun tersebut menghambat korban KDRT dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Terkait dengan hal tersebut, maka menjadi suatu hal yang penting untuk korban KDRT mendapatkan keadilan atas kondisinya dengan adanya pemenuhan hak atas pemulihan dan rehabilitasi sosial bagi korban KDRT. Pemenuhan hak tersebut dalam konsep negara hukum seperti Indonesia, tentunya dilandasi oleh hukum tertulis yang berlaku.  Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hak atas pemulihan dan rehabilitasi sosial telah diatur dan dijamin dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hingga dalam Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Rehabilitasi Sosial Kota Semarang.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.