skip to main content

IMPLEMENTASI PENGAWASAN USAHA PERTAMBANGAN KOMODITAS BATUAN OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DI WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH

*Hasan Al-Banna  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
F. C. Susila Adiyanta  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhamad Azhar  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah, mengetahui pengaturan fungsi pengawasan usaha pertambangan komoditas batuan yang dilakukan oleh Dinas ESDM, menggambarkan dan menganalisis peran Dinas ESDM dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap usaha pertambangan komoditas batuan serta mengetahui hambatan dan solusi dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan, pengaturan fungsi pengawasan usaha pertambangan komoditas batuan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.3 Tahun 2020), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pengeolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No.55 Tahun 2010), Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pepres 55 Tahun 2022) serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Implementasi pengawasan tersebut tidak berjalan maksimal, terdapat beberapa usaha pertambangan yang tidak dapat diawasi akibat keterbatasan dalam hal sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dinas ESDM. Terdapat beberapa kendala yang menjadi penghambat dalam pengawasan, yaitu 1) Belum dibentuknya peraturan pelaksana UU No.3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur tentang pengawasan usaha pertambangan. 2) Kesulitan dalam mengatur jadwal pengawasan dan bocornya informasi mengenai jadwal pengawasan kepada pelaku usaha dan 3) Dinas ESDM mengalami penolakan dari pelaku usaha dan masyarakat dalam memberikan sanksi administratif. Upaya yang dapat dilakukan Pemerintah sebagai solusi atas hambatan tersebut, yaitu: mempercepat pembentukan peraturan pelaksana UU No.3 Tahun 2020, memperbaiki pola dan kordinasi antar instansi serta mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pentingnya menerapkan good mining practice.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengawasan; Usaha Pertambangan; Komoditas Batuan; Dinas ESDM

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.