BibTex Citation Data :
@article{DLJ39704, author = {Muhammad Dhafin and Hendro Saptono and Mas'ut Mas'ut}, title = {IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN GUDANG BARU TERHADAP PUTUSAN MA DALAM PERKARA SENGKETA MEREK DAGANG DENGAN GUDANG GARAM}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {12}, number = {4}, year = {2023}, keywords = {Gudang Baru; Gudang Garam; Implikasi Hukum; Sengketa Merek}, abstract = { Merek memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Pelanggaran atas merek jika dilakukan akan memunculkan sanksi. Pelanggaran merek di Indonesia dapat dimasukkan sebagai kasus kriminal maupun perdata. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 adalah memutus sengketa merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Terdapat hal mendasar yang menjadi penyebab terjadinya Dissenting opinion hakim Mahkamah Agung yaitu terkait penyelesaian sengketa merek antara ranah pidana dan perdata, serta perhitungan mengenai awal dalam penentuan kedaluwarsa. Sedangkan pada Putusan MA Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 jelas bahwa dalam Perkara Sengketa Merek Dagang produk Tergugat tersebut telah menimbulkan kebingungan masyarakat dan secara yuridis hak atas suatu merek hanya diberikan kepada pendaftaran yang beritikad baik. Implikasi hukum ketidakpatuhan Gudang Baru terhadap Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 dalam Perkara Sengketa Merek Dagang dengan PT. Gudang Garam Tbk adalah putusan Pengadilan Niaga. Peninjauan kembali dalam sengketa tersebut memberikan perlindungan hukum HKI atas PT. Gudang Garam Tbk. Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 hanya memerintahkan pembatalan merek Gudang Baru, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk terjadi pelanggaran merek ke depannya. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2023.39704}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/39704} }
Refworks Citation Data :
Merek memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Pelanggaran atas merek jika dilakukan akan memunculkan sanksi. Pelanggaran merek di Indonesia dapat dimasukkan sebagai kasus kriminal maupun perdata. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 adalah memutus sengketa merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Terdapat hal mendasar yang menjadi penyebab terjadinya Dissenting opinion hakim Mahkamah Agung yaitu terkait penyelesaian sengketa merek antara ranah pidana dan perdata, serta perhitungan mengenai awal dalam penentuan kedaluwarsa. Sedangkan pada Putusan MA Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 jelas bahwa dalam Perkara Sengketa Merek Dagang produk Tergugat tersebut telah menimbulkan kebingungan masyarakat dan secara yuridis hak atas suatu merek hanya diberikan kepada pendaftaran yang beritikad baik. Implikasi hukum ketidakpatuhan Gudang Baru terhadap Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 dalam Perkara Sengketa Merek Dagang dengan PT. Gudang Garam Tbk adalah putusan Pengadilan Niaga. Peninjauan kembali dalam sengketa tersebut memberikan perlindungan hukum HKI atas PT. Gudang Garam Tbk. Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 hanya memerintahkan pembatalan merek Gudang Baru, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk terjadi pelanggaran merek ke depannya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)