skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SUBSTANSI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG MENGALAMI JUDICIAL REVIEW

*AGHISNI PANJI HADI KUSUMO, Ana Silviana Dosen*, Sukirno Dosen  -  University Of Diponegoro - Faculty Of Law, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kegiatan yang sangat penting guna tercapainya kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat luas. Tetapi, dalam prosesnya, ternyata tidak sedikit polemik yang ditimbulkan dari kegiatan pengadaan tanah ini. Untuk mengatasi polemik ini dibentuklah Undang-Undang No. 2  Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perjalanan UU No. 2 Tahun 2012 yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ternyata menuai banyak kecaman dari berbagai pihak, karena dianggap tidak memihak pada rakyat kecil dan bertentangan dengan semangat serta amanat UUD 1945. Sehingga, pada akhirnya dimohonkanlah Judicial review oleh beberapa pihak terhadap Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012.

Metode yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini adalah Yuridis-Normatif, yaitu mengkaji peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan UU No.2 Tahun 2012 diantaranya adalah PP No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perkaban No. 5 Tahun 2012 Tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah, berdasarkan pengkajian terhadap Putusan No.50/PUU-X/2012, ditemukan alasan-alasan pemohon yang digunakan sebagai alasan judicial review. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menolak alasan permohonan pemohon secara keseluruhan. Mengingat putusan mahkamah konstitusi yang bersifat legal and binding (final dan mengikat) serta posisi Mahkamah Konstitusi Sebagai Penafsir tunggal UUD 1945, maka substansi Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 tersebut merupakan pasal yang ideal. Penulis beranggapan hanya Pasal 23 ayat (1) yang mengatur mengenai jangka waktu pengajuan gugatan terhadap PTUN yang dirasa tidak rasional sehingga jauh dari ideal dan perlu dikaji kembali oleh pembuat undang-undang.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Judicial Review
Funding: Univercity of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.