skip to main content

KEABSAHAN DOKTRIN RECHTSVERWERKING (PELEPASAN HAK) SAAT KLAIM ASURANSI DI LUAR MASA PERTANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 472/Pdt.G/2017/PN. Jkt.Pst.)

*Christian Hagai Rafael  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah scopus  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Doktrin rechtsverwerking (pelepasan hak) merupakan peristiwa dimana seseorang merelakan haknya, doktrin ini dapat timbul pada perjanjian, salah satunya perjanjian asuransi. Klaim asuransi adalah proses penting dalam industri asuransi yang melibatkan pengajuan ganti rugi atas kerugian atau kejadian tak terduga yang tertanggung alami. Penelitian ini mengeksplorasi peran klaim asuransi dalam konteks perlindungan finansial dan stabilitas ekonomi individu atau perusahaan. Klaim asuransi biasanya dilakukan saat tertanggung asuransi memenuhi kewajibannya pembayaran premi (dalam masa tanggungan). Beberapa kasus klaim asuransi ada yang dilakukan di luar masa pertanggungan akibat adanya suatu hal, seperti doktrin rechtsverwerking (pelepasan hak) yang digambarkan pada putusan No. 472/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. Fokus utama adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan klaim, termasuk Metode analisis data meliputi studi literatur dan pendekatan kualitatif untuk menggambarkan klaim di luar masa pertanggungan karena adanya doktrin rechtsverwerking (pelepasan hak). Hasilnya menggarisbawahi pentingnya kesepakatan antara penanggung asuransi dan pemegang polis dalam memastikan klausul pembayaran premi dan prosedur klaim.

Fulltext View|Download
Keywords: Asuransi; Klaim Asuransi; Doktrin Rechtsverwerking

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.