slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PENDAFTARAN TANAH UNTUK JALAN DALAM RANGKA PENGAMANAN ASET PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN SRAGEN | Putri | Diponegoro Law Journal skip to main content

PENDAFTARAN TANAH UNTUK JALAN DALAM RANGKA PENGAMANAN ASET PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN SRAGEN

*Sepmaliana Akari Putri  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agus Sarono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pendaftaran tanah untuk jalan mulai dilakukan Kabupaten Sragen pada tahun 2021. Jalan yang disertipikatan adalah jalan kabupaten dan jalan lingkungan dibeberapa kecamatan di Kabupaten Sragen. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan-alasan dilakukannya, akibat hukum dan penyelesaian jika ada perubahan nama, ukuran dan status jalan setelah dilakukan pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemerintah daerah di Kabupaten Sragen. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini bahwa pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemda di Kabupaten Sragen dilakukan dengan alasan untuk memperoleh kepastian hukum, memastikan data ukuran jalan, dan rekomendasi KPK. Ketiga alasan tersebut pada intinya dimaksudkan untuk mengamankan aset berupa jalan yang berada dibawah penguasaan Pemkab Sragen. Akibat hukum yang ditimbulkan pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemda di Kabupaten Sragen adalah kepastian hukum; perlindungan hukum; dan timbulnya kewenangan, hak, kewajiban serta larangan bagi Pemkab Sragen. Pensertipikatan aset berupa jalan di Kabupaten Sragen mencerminkan pengamanan aset jalan secara nyata. Penyelesaian apabila terjadi perubahan nama, ukuran dan status jalan adalah mengajukan permohonan perubahan data fisik dan data yuridis pada Kantor Pertanahan setempat untuk mengurangi potensi sengketa dikemudian hari. Pendaftaran perubahan data tersebut mencerminkan pengamanan aset jalan secara berkelanjutan.

Fulltext View|Download
Keywords: Pendaftaran Tanah; Jalan; Pengamanan; Aset Pemerintah Daerah; Kabupaten Sragen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.