BibTex Citation Data :
@article{DLJ41476, author = {Sepmaliana Akari Putri and Nur Adhim and Agus Sarono}, title = {PENDAFTARAN TANAH UNTUK JALAN DALAM RANGKA PENGAMANAN ASET PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN SRAGEN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {12}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {Pendaftaran Tanah; Jalan; Pengamanan; Aset Pemerintah Daerah; Kabupaten Sragen}, abstract = { Pendaftaran tanah untuk jalan mulai dilakukan Kabupaten Sragen pada tahun 2021. Jalan yang disertipikatan adalah jalan kabupaten dan jalan lingkungan dibeberapa kecamatan di Kabupaten Sragen. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan-alasan dilakukannya, akibat hukum dan penyelesaian jika ada perubahan nama, ukuran dan status jalan setelah dilakukan pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemerintah daerah di Kabupaten Sragen. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini bahwa pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemda di Kabupaten Sragen dilakukan dengan alasan untuk memperoleh kepastian hukum, memastikan data ukuran jalan, dan rekomendasi KPK. Ketiga alasan tersebut pada intinya dimaksudkan untuk mengamankan aset berupa jalan yang berada dibawah penguasaan Pemkab Sragen. Akibat hukum yang ditimbulkan pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemda di Kabupaten Sragen adalah kepastian hukum; perlindungan hukum; dan timbulnya kewenangan, hak, kewajiban serta larangan bagi Pemkab Sragen. Pensertipikatan aset berupa jalan di Kabupaten Sragen mencerminkan pengamanan aset jalan secara nyata. Penyelesaian apabila terjadi perubahan nama, ukuran dan status jalan adalah mengajukan permohonan perubahan data fisik dan data yuridis pada Kantor Pertanahan setempat untuk mengurangi potensi sengketa dikemudian hari. Pendaftaran perubahan data tersebut mencerminkan pengamanan aset jalan secara berkelanjutan. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2023.41476}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/41476} }
Refworks Citation Data :
Pendaftaran tanah untuk jalan mulai dilakukan Kabupaten Sragen pada tahun 2021. Jalan yang disertipikatan adalah jalan kabupaten dan jalan lingkungan dibeberapa kecamatan di Kabupaten Sragen. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan-alasan dilakukannya, akibat hukum dan penyelesaian jika ada perubahan nama, ukuran dan status jalan setelah dilakukan pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemerintah daerah di Kabupaten Sragen. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini bahwa pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemda di Kabupaten Sragen dilakukan dengan alasan untuk memperoleh kepastian hukum, memastikan data ukuran jalan, dan rekomendasi KPK. Ketiga alasan tersebut pada intinya dimaksudkan untuk mengamankan aset berupa jalan yang berada dibawah penguasaan Pemkab Sragen. Akibat hukum yang ditimbulkan pendaftaran tanah untuk jalan dalam rangka pengamanan aset pemda di Kabupaten Sragen adalah kepastian hukum; perlindungan hukum; dan timbulnya kewenangan, hak, kewajiban serta larangan bagi Pemkab Sragen. Pensertipikatan aset berupa jalan di Kabupaten Sragen mencerminkan pengamanan aset jalan secara nyata. Penyelesaian apabila terjadi perubahan nama, ukuran dan status jalan adalah mengajukan permohonan perubahan data fisik dan data yuridis pada Kantor Pertanahan setempat untuk mengurangi potensi sengketa dikemudian hari. Pendaftaran perubahan data tersebut mencerminkan pengamanan aset jalan secara berkelanjutan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)