skip to main content

KEBIJAKAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

*Daulika Sausan Zahra Nabila  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rahmi Dwi Sutanti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemberian rehabilitasi bagi pecandu narkotika hingga saat ini belum dapat berjalan dengan optimal. Hal ini dapat terlihat dari masih banyaknya pecandu narkotika yang dipidana penjara, bahkan tanpa mendapatkan rehabilitasi. Padahal sesuai amanat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dalam hukum positif saat ini dan dalam pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, serta metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu dalam kebijakan hukum saat ini yang diatur dalam UU Narkotika dan peraturan-peraturan lain di luar UU Narkotika, pecandu narkotika mendapatkan rehabilitasi dengan dua jalur, yaitu secara voluntary (wajib lapor) dan secara compulsory (selama proses peradilan, vonis putusan hakim, dan restorative justice). Kebijakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dalam pembaharuan hukum pidana patut memperhatikan: pengutamaan rehabilitasi melalui restorative justice, serta pengakomodiran seluruh peraturan mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika ke dalam UU Narkotika. Kajian ini juga didasarkan pada studi komparasi dengan membandingkan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika di negara Portugis dan Selandia Baru.

Fulltext View|Download
Keywords: Rehabilitasi; Pecandu Narkotika; Pembaharuan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.