BibTex Citation Data :
@article{DLJ3897, author = {Cici Rizki Andriani , Marjo}, title = {PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) DI KABUPATEN PEMALANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {2}, number = {2}, year = {2013}, keywords = {Land certificate, Larasita, Pemalang}, abstract = { LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria serta seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan. Pengembangan LARASITA berangkat dari kehendak dan motivasi untuk mendekatkan Kantor Pertanahan dengan masyarakat, sekaligus mengubah pandangan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN dari menunggu atau pasif menjadi aktif atau proaktif. LARASITA diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 18 Tahun 2009 tentang Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah BPN-RI. LARASITA merupakan program yang memadukan teknologi informasi dengan petugas pelayanan di Kantor Pertanahan dalam bentuk pelayanan bergerak, diharapkan mampu menghapus praktik persoalan sertipikat tanah dan memberikan kemudahan serta akses yang murah dan cepat dalam mewujudkan kepastian hukum. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui manfaat dari program LARASITA di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, untuk mengetahui tingkat keberhasilan program LARASITA Kabupaten Pemalang dalam membantu meningkatkan pendaftaran tanah dan untuk mengetahui kendala- kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan program LARASITA. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris , dengan metode pengumpulan data sekunder dan data primer. Untuk menghimpun data sekunder diperoleh dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan data primer dilakukan dengan penelitian dilapangan dengan menggunakan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian ini yaitu, manfaat LARASITA telah di rasakan masyarakat dalam urusan pertanahan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan. Tingkat keberhasilan LARASITA di Pemalang sudah tercapai, dilihat dari antusias masyarakat yang memanfaatkan program LARASITA dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang yang telah mencapai target keberhasilan dalam program LARASITA, keberhasilan dalam pelayanan publik, dan target keberhasilan dalam pendaftaran tanah. Tercapainya manfaat dan keberhasilan LARASITA, tidak dipungkiri adanya kendala-kendala yang mengambat pelaksanaan program LARASITA yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal tersebut yaitu kendala dari Kantor Pertanahan Itu sendiri dan kendala eksternal yang berasal dari masyarakat, yang kurang memahami tentang pendaftaran tanah dan memandang sebelah mata program LARASITA. English : Larasita built and developed to realize the mandate of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, the Basic Agrarian Law and all laws and regulations in the field of land. Development Larasita depart from the will and motivation to bring the Land Office with the community, as well as change the view of the implementation of the duties and functions of the BPN waiting or active or passive to proactive. Regulation Larasita Head of National Land Agency of the Republic of Indonesia No. 18 Year 2009 on People's Service for Land certificate BPN-RI. Larasita is a program that combines information technology with service officer at the Land Office in the form of mobile service, is expected to remove the practice of land certificate issues and provide convenience and access to cheap and fast in creating legal certainty. The purpose of this study was to determine the benefits of the program Larasita Pemalang Land Office, to determine the level of success of the program Larasita Pemalang in helping to improve land registration and to determine the constraints that often arise in the implementation of the program Larasita. This study uses empirical juridical approach, the method of collection of secondary data and primary data. To collect the secondary data obtained by analyzing primary and secondary legal materials. While the primary data with field research using interviews, which are then analyzed using qualitative analysis techniques and then be deduced by using the inductive methods. The results of this study, namely, the benefits Larasita has been felt in the affairs of the land, and the Land Office Pemalang in community empowerment in land. The success rate was achieved in Pemalang Larasita, judging from the enthusiastic people who use the program and the Land Office Larasita Pemalang who have achieved success in the target Larasita program, success in service delivery, and target success in land registration. Achieving the benefits and success Larasita, not denying the existence of constraints mengambat Larasita the implementation of internal and external constraints. Internal constraints are the constraints of the Land Office was myself and external constraints from the community, who do not understand about the registration of the land and look at one eye Larasita program. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--23} doi = {10.14710/dlj.2013.3897}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/3897} }
Refworks Citation Data :
LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria serta seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan. Pengembangan LARASITA berangkat dari kehendak dan motivasi untuk mendekatkan Kantor Pertanahan dengan masyarakat, sekaligus mengubah pandangan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN dari menunggu atau pasif menjadi aktif atau proaktif. LARASITA diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No
18 Tahun 2009 tentang Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah BPN-RI. LARASITA merupakan program yang memadukan teknologi informasi dengan petugas pelayanan di Kantor Pertanahan dalam bentuk pelayanan bergerak, diharapkan mampu menghapus praktik persoalan sertipikat tanah dan memberikan kemudahan serta akses yang murah dan cepat dalam mewujudkan kepastian hukum.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui manfaat dari program LARASITA di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, untuk mengetahui tingkat keberhasilan program LARASITA Kabupaten Pemalang dalam membantu meningkatkan pendaftaran tanah dan untuk mengetahui kendala- kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan program LARASITA.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data sekunder dan data primer. Untuk menghimpun data sekunder diperoleh dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan data primer dilakukan dengan penelitian dilapangan dengan menggunakan wawancara, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian ini yaitu, manfaat LARASITA telah di rasakan masyarakat dalam urusan pertanahan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan. Tingkat keberhasilan LARASITA di Pemalang sudah tercapai, dilihat dari antusias masyarakat yang memanfaatkan program LARASITA dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang yang telah mencapai target keberhasilan dalam program LARASITA, keberhasilan dalam pelayanan publik, dan target keberhasilan dalam pendaftaran tanah. Tercapainya manfaat dan keberhasilan LARASITA, tidak dipungkiri adanya kendala-kendala yang mengambat pelaksanaan program LARASITA yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal tersebut yaitu kendala dari Kantor Pertanahan Itu sendiri dan kendala eksternal yang berasal dari masyarakat, yang kurang memahami tentang pendaftaran tanah dan memandang sebelah mata program LARASITA.
English :
Larasita built and developed to realize the mandate of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, the Basic Agrarian Law and all laws and regulations in the field of land. Development Larasita depart from the will and motivation to bring the Land Office with the community, as well as change the view of the implementation of the duties and functions of the BPN waiting or active or passive to proactive. Regulation Larasita Head of National Land Agency of the Republic of Indonesia No. 18 Year 2009 on People's Service for Land certificate BPN-RI. Larasita is a program that combines information technology with service officer at the Land Office in the form of mobile service, is expected to remove the practice of land certificate issues and provide convenience and access to cheap and fast in creating legal certainty.
The purpose of this study was to determine the benefits of the program Larasita Pemalang Land Office, to determine the level of success of the program Larasita Pemalang in helping to improve land registration and to determine the constraints that often arise in the implementation of the program Larasita.
This study uses empirical juridical approach, the method of collection of secondary data and primary data. To collect the secondary data obtained by analyzing primary and secondary legal materials. While the primary data with field research using interviews, which are then analyzed using qualitative analysis techniques and then be deduced by using the inductive methods.
The results of this study, namely, the benefits Larasita has been felt in the affairs of the land, and the Land Office Pemalang in community empowerment in land. The success rate was achieved in Pemalang Larasita, judging from the enthusiastic people who use the program and the Land Office Larasita Pemalang who have achieved success in the target Larasita program, success in service delivery, and target success in land registration. Achieving the benefits and success Larasita, not denying the existence of constraints mengambat Larasita the implementation of internal and external constraints. Internal constraints are the constraints of the Land Office was myself and external constraints from the community, who do not understand about the registration of the land and look at one eye Larasita program.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)