BibTex Citation Data :
@article{DLJ3892, author = {Arwin Prima Hilumallo, R.B Sularto}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM PERADILAN PIDANA DI KOTA KOLAKA SULAWESI TENGGARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {2}, number = {2}, year = {2013}, keywords = {Kebijakan Hukum Pidana, perlindungan, korban perkosaan}, abstract = { Di Kota Kolaka Sulawesi Tenggara, tindak pidana perkosaan cukup banyak terjadi, namun menurut data Polres Kota Kolaka sejak tahun 2007-2011 sudah tercatat 25 kasus perkosaan yang telah di laporkan, hal ini menandakan masih sedikitnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak pidana perkosaan dan juga masih sedikit masyarakat yang mengetahui adanya perlindungan terhadap korban perkosaan jika mereka melaporkan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu cara dan prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan diberikan disetiap proses hukum baik oleh kepolisian, kejaksaan, hin gga di tingkat pengadilan. Pelaksanaan perlindungan hukum dimasa yang akan datang akan dimasukkan sanksi pidana ganti kerugian dalam sanksi pidana. Untuk terlaksananya perlindungan hukum ini dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat turut membantu dan tidak ada keraguan untuk melaporkan tindak pidana perkosaan, sehingga hak korban dapat dilindungi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--19} doi = {10.14710/dlj.2013.3892}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/3892} }
Refworks Citation Data :
Di Kota Kolaka Sulawesi Tenggara, tindak pidana perkosaan cukup banyak terjadi, namun menurut data Polres Kota Kolaka sejak tahun 2007-2011 sudah tercatat 25 kasus perkosaan yang telah di laporkan, hal ini menandakan masih sedikitnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak pidana perkosaan dan juga masih sedikit masyarakat yang mengetahui adanya perlindungan terhadap korban perkosaan jika mereka melaporkan kasus tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu cara dan prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan diberikan disetiap proses hukum baik oleh kepolisian, kejaksaan, hin gga di tingkat pengadilan. Pelaksanaan perlindungan hukum dimasa yang akan datang akan dimasukkan sanksi pidana ganti kerugian dalam sanksi pidana. Untuk terlaksananya perlindungan hukum ini dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat turut membantu dan tidak ada keraguan untuk melaporkan tindak pidana perkosaan, sehingga hak korban dapat dilindungi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)