skip to main content

Tanggung Jawab Pabrik Gula Trangkil dalam Kerja Sama dengan Petani Tebu Rakyat di Trangkil Kabupaten Pati

*Ema Bela Ayu Wardani, A. Tulus Sartono, Siti Mahmudah  -  University Of Diponegoro - Faculty Of Law, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam memproduksi gula pasir, diperlukan kerja sama antara petani tebu dan pabrik gula. Tebu yang dihasilkan oleh petani selanjutnya akan diserahkan kepada pabrik gula untuk diolah menjadi gula pasir. Dalam kerja sama antara pabrik gula dan petani tersebut menggunakan sistem bagi hasil. Pembagian hasil didasarkan pada jumlah bobot tebu dan besarnya rendemen gula (kadar gula). Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5/ SK/ Mentan/ Bimas/ IV/ 1990 mengatur pembagian hasil masing-masing pihak. Sehubungan dengan kerja sama yang terjalin antara pabrik gula dengan petani tebu dalam meningkatkan produksi gula, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai: “Tanggung Jawab Pabrik Gula Trangkil dalam Kerja Sama dengan Petani Tebu Rakyat di Trangkil Kabupaten Pati”. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Pabrik Gula Trangkil dalam kerja sama dengan petani tebu rakyat di Trangkil Kabupaten Pati, bagaimana bentuk kerja sama antara Pabrik Gula Trangkil dan petani tebu rakyat di Trangkil Kabupaten Pati, dan apa hambatan dalam kerja sama antara Pabrik Gula Trangkil dengan petani tebu rakyat di Trangkil Kabupaten Pati.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah  metode yuridis empiris. Yuridis empiris artinya mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola.

Tanggung jawab Pabrik Gula Trangkil terhadap petani tebu rakyat ialah mengolah tebu milik petani tebu; memberikan penyuluhan dan pembinaan budidaya tanaman tebu, pengolahan tanah, dan penebangan tebu yang baik; membantu sarana dan prasarana bagi petani untuk melakukan penebangan dan pengangkutan tebu; dan menjamin pemasaran hasil produksi. Perjanjian kerjasama antara Pabrik Gula Trangkil dengan petani tebu rakyat adalah perjanjian kerja sama yang disebut perjanjian kemitraan. Perjanjian kerja sama tersebut tidak secara tertulis, melainkan kesepakatan secara lisan, sedangkan perjanjian kerja sama antara  Pabrik Gula Trangkil dan petani tebu rakyat dalam perjanjian kredit adalah dalam bentuk tertulis di bawah tangan. Kerja sama antara pabrik dan petani adalah Pabrik Gula Trangkil memiliki teknologi yang dapat digunakan untuk mengolah tebu menjadi gula pasir dan petani tebu rakyat mempunyai lahan yang dapat menghasilkan bahan baku gula pasir yaitu tebu. Hambatan dalam kerja sama adalah petani tebu rakyat yang menunggak pembayaran kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E) dan manajemen tebang angkut pabrik yang kurang terjadwal. 

Fulltext View|Download
Keywords: Kerja sama, pembagian hasil
Funding: Univercity of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.