BibTex Citation Data :
@article{DLJ3894, author = {Awang Tuherdias Priyambodo, Purwoto}, title = {YURIDIS ATAS PERAN KPID PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PENYEMBUNYIAN IDENTITAS PELAKU TINDAK PIDANA OLEH PERS DALAM ACARA BERTEMA INVESTIGASI KRIMINAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {2}, number = {2}, year = {2013}, keywords = {Televisi, Investigasi Kriminal, Hak Tolak, KPID Provinsi Jawa Tengah}, abstract = { Tindakan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal tidak menyalahi ketentuan hak tolak yang dimiliki oleh pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Meskipun begitu, tindakan tersebut melanggar dan bertentangan dengan Bab VII Buku II Pasal 165 KUHP, apabila pihak stasiun televisi tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan pelaku kejahatan kepada kepolisian. KPID sebagai lembaga independen dan representasi publik, memiliki peran, tugas, dan kewenangan yang besar dalam menangani masalah penyiaran di Indonesia. Perlu diketahui kemudian apakah KPID memiliki peran berkaitan dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis hendak melakukan analisa mendalam mengenai peran KPID Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif, permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan. Penulis mendapatkan data yang diperlukan bagi penulisan hukum ini dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku, dokumen, arsip, literatur dan laporan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KPID Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal tidak diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. Jadi, KPID Jawa Tengah tidak memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur, mengawasi, dan menjatuhkan sanksi khususnya terhadap tindakan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal, meskipun tindakan tersebut dianggap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi yang bisa dikenakan atas upaya penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal adalah sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). }, issn = {2540-9549}, pages = {1--17} doi = {10.14710/dlj.2013.3894}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/3894} }
Refworks Citation Data :
Tindakan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal tidak menyalahi ketentuan hak tolak yang dimiliki oleh pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Meskipun begitu, tindakan tersebut melanggar dan bertentangan dengan Bab VII Buku II Pasal 165 KUHP, apabila pihak stasiun televisi tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan pelaku kejahatan kepada kepolisian. KPID sebagai lembaga independen dan representasi publik, memiliki peran, tugas, dan kewenangan
yang besar dalam menangani masalah penyiaran di Indonesia. Perlu diketahui kemudian apakah KPID memiliki peran berkaitan dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis hendak melakukan analisa mendalam mengenai peran KPID Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif,
permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan. Penulis mendapatkan data yang diperlukan bagi penulisan hukum ini dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku, dokumen, arsip, literatur dan laporan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KPID Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal tidak diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. Jadi, KPID Jawa Tengah tidak memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur, mengawasi, dan menjatuhkan sanksi khususnya terhadap tindakan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal, meskipun tindakan tersebut dianggap melanggar
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi yang bisa dikenakan atas upaya penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal adalah sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)