skip to main content

YURIDIS ATAS PERAN KPID PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PENYEMBUNYIAN IDENTITAS PELAKU TINDAK PIDANA OLEH PERS DALAM ACARA BERTEMA INVESTIGASI KRIMINAL

*Awang Tuherdias Priyambodo, Nyoman Serikat* , Purwoto  -  Univercity Of Diponegoro - Faculty of Law, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindakan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal tidak menyalahi ketentuan hak tolak yang dimiliki oleh pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Meskipun begitu, tindakan tersebut melanggar dan bertentangan dengan Bab VII Buku II Pasal 165 KUHP, apabila pihak stasiun televisi tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan pelaku kejahatan kepada kepolisian. KPID sebagai lembaga  independen dan representasi publik, memiliki peran, tugas, dan kewenangan

yang besar dalam menangani masalah penyiaran di Indonesia. Perlu diketahui kemudian apakah KPID memiliki  peran berkaitan dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis hendak melakukan analisa mendalam mengenai peran KPID Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal.

Metode  pendekatan  yang  dipakai  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  pendekatan  normatif,

permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan. Penulis  mendapatkan  data  yang  diperlukan  bagi  penulisan  hukum  ini  dengan  mengumpulkan  data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku, dokumen, arsip, literatur dan laporan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.

Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  peran  KPID  Provinsi  Jawa  Tengah  berkaitan  dengan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal tidak diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia. Jadi, KPID Jawa Tengah tidak memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur, mengawasi, dan menjatuhkan sanksi  khususnya terhadap tindakan penyembunyian identitas pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema  investigasi kriminal, meskipun tindakan tersebut dianggap melanggar

Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana.  Sanksi  yang  bisa  dikenakan  atas  upaya  penyembunyian identitas  pelaku tindak pidana oleh pers dalam acara bertema investigasi kriminal adalah sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fulltext View|Download
Keywords: Televisi, Investigasi Kriminal, Hak Tolak, KPID Provinsi Jawa Tengah
Funding: Univercity of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.