BibTex Citation Data :
@article{DLJ35011, author = {Erick Yuda Pratama and Nur Rochaeti and Anggita Doramia Lumbanraja}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN DELIK INSES DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 191/PID.SUS/2017/PN TEMANGGUNG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {3}, year = {2022}, keywords = {Perlindungan Hukum; Anak; Korban; Delik Inses}, abstract = { Fenomena tindak pidana inses terhadap anak banyak terjadi di Indonesia. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, kasus inses menjadi kasus terbanyak terhadap anak dan perempuan yaitu sebanyak 770 kasus. Kejahatan ini mempunyai dampak yang berbahaya bagi anak sebagai korban seperti mengalami trauma, merasa stres, depresi, terjangkit penyakit menular dan lain sebagainya sehingga anak membutuhkan perlindungan baik yang bersifat preventif maupun represif. Tujuan dilakukannya penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan kriminal atau kebijakan formulasi perlindungan hukum bagi anak korban delik inses saat ini dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban dalam putusan Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Tmg. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil pembahasan, kebijakan kriminal atau kebijakan formulasi mengenai perlindungan hukum bagi anak korban delik inses tidak ditemukan secara eksplisit diperaturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi secara implisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban, dan KUHP. Putusan Pengadilan Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Temanggung belum sepenuhnya mencerminkan ketiga nilai dasar hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta belum mengakomodir hak-hak korban. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.35011}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/35011} }
Refworks Citation Data :
Fenomena tindak pidana inses terhadap anak banyak terjadi di Indonesia. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, kasus inses menjadi kasus terbanyak terhadap anak dan perempuan yaitu sebanyak 770 kasus. Kejahatan ini mempunyai dampak yang berbahaya bagi anak sebagai korban seperti mengalami trauma, merasa stres, depresi, terjangkit penyakit menular dan lain sebagainya sehingga anak membutuhkan perlindungan baik yang bersifat preventif maupun represif. Tujuan dilakukannya penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan kriminal atau kebijakan formulasi perlindungan hukum bagi anak korban delik inses saat ini dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban dalam putusan Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Tmg. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil pembahasan, kebijakan kriminal atau kebijakan formulasi mengenai perlindungan hukum bagi anak korban delik inses tidak ditemukan secara eksplisit diperaturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi secara implisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban, dan KUHP. Putusan Pengadilan Nomor 191/Pid.Sus/2017/PN Temanggung belum sepenuhnya mencerminkan ketiga nilai dasar hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta belum mengakomodir hak-hak korban.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)