skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA FONT YANG KARYANYA DIMUAT MELALUI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

*Melisa Dwi Putri  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bagus Rahmanda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif dimana ketika suatu ciptaan selesai diwujudkan telah mendapatkan perlindungan hak cipta. Kehadiran teknologi memiliki dampak negatif atas kehadiran karya cipta digital seperti kasus yang menimpa Naufal Anis yang karya cipta font-nya digunakan tanpa lisensi yang tepat sebagai penulisan judul trailer dan poster film. Sehingga dengan adanya kejadian ini Naufal Anis merasa hak ekonomi dan hak moral terhadap karyanya telah dilanggar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya cipta font telah diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dan website penyedia font telah memberikan ketentuan lisensi terkait penggunaan font. Namun terdapat tindakan penggunaan font dengan lisensi personal-use untuk kepentingan komersial yang melanggar hak ekonomi pencipta. Selain itu, berdasarkan UU Hak Cipta dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif terhadap pencipta font yang karyanya dimuat di internet.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta; Font; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.