skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA RETAIL KOPERASI TERHADAP DISKRIMINASI HARGA DAN PERSEKONGKOLAN (STUDI PADA KOPERASI PRIMKOPPOL AKPOL)

*Boni Kristobaik Simangunsong  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas scopus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati scopus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam kehidupan berbisnis atau kegiatan usaha terdapat persaingan usaha yang terjadi antar para pelaku usaha. Persaingan usaha yang terjadi ini wajar adanya apabila dilakukan secara sehat. Namun, dalam kegiatan praktiknya di lapangan masih banyak terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam dunia persaingan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam kegiatan usahanya. Jenis praktik persaingan usaha tidak sehat tersebut adalah praktik diskriminasi harga dan persekongkolan. Salah satu korban dari adanya praktik diskriminasi harga dan persekongkolan yang terjadi di lapangan adalah pelaku usaha koperasi Primkoppol Akpol. Penelitian hukum ini bertujuan untuk memaparkan jenis-jenis praktik persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di lapangan dan memaparkan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat di lapangan agar terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan persaingan usaha antar para pelaku usaha di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Persaingan Usaha Tidak Sehat; Diskriminasi Harga; Persekongkolan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.