skip to main content

KOORDINASI DAN KEWENANGAN TIM NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2018 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

*Faqih Himawan  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Retno Saraswati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Tim Nasional Pencegahan Korupsi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang pembentukannya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang mengatur mengenai badan pencegahan korupsi. Polri, Kejaksaan, dan KPK memiliki tugas dalam pencegahan korupsi. Hal ini berarti terdapat lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi dalam pencegahan korupsi. Tujuan penelitian ini adalah menguraikan perbandingan tugas dan kewenangan Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengesahan UNCAC serta hubungannya dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder dikumpulkan dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa setelah dibandingkan terdapat persamaan dan perbedaan antara Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan badan pencegahan korupsi. Tim Nasional Pencegahan Korupsi memiliki hubungan dengan lembaga terkait sebagai pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi.
Fulltext View|Download
Keywords: Pencegahan Korupsi; Badan Pencegahan Korupsi; Tim Nasional Pencegahan Korupsi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.