skip to main content

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KENAIKAN TAGIHAN AKIBAT PENAMBAHAN KECEPATAN INTERNET YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK OLEH INDIHOME

*Riasti Elsadira Koesnindar  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

IndiHome merupakan penyedia jasa layanan internet yang dikeluarkan oleh PT. Telkom Indonesia yang menawarkan layanannya dengan menggunakan perjanjian baku. Hal ini menyebabkan minimnya keterlibatan konsumen dalam kontrak yang akan disepakati dan menimbulkan kecenderungan terjadinya wanprestasi dari pihak pelaku usaha. Pada awal tahun 2020 kemarin, terdapat beberapa laporan dari pelanggan IndiHome yang menyatakan bahwa IndiHome telah membuka layanan tambahan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari pelanggan yang menyebabkan adanya lonjakan tarif yang signifikan dan menyebabkan kerugian bagi para konsumen. Dengan timbulnya permasalahan hukum tersebut, dalam Penulisan Hukum ini penulis mencoba untuk meneliti permasalahan yang ada dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dan atau norma-norma dalam hukum positif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa peraturan perundang-undangan atau literatur terkait permasalahan yang diteliti untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang terhadap konsumen IndiHome akibat penetapan kebijakan sepihak oleh IndiHome dan juga akibat hukum yang ditimbulkan oleh perjanjian baku milik IndiHome terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan, diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan telah disebutkan dalam Pasal 45 UUPK tentang ganti rugi oleh pelaku usaha . Selain itu, perjanjian baku yang ditawarkan oleh IndiHome ini juga telah menimbulkan suatu akibat hukum dan telah menciderai hak-hak konsumen yang diatur di Pasal 4 UUPK sehingga diperlukan suatu pengawasan yang lebih menyeluruh oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap perjanjian baku yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Perjanjian Baku; Konsumen; IndiHome

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.