BibTex Citation Data :
@article{DLJ34594, author = {Astrid Puspita Ramadhani and Rinitami Njatrijani and Aisyah Ayu Musyafah}, title = {IMBAS COVID-19 DI SEKTOR ANGKUTAN DARAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 41 TAHUN 2020}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {11}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Peraturan; Pandemi Covid-19; Perjanjian Pengangkutan; Force Majeure}, abstract = { Penelitian ini mengkaji tentang imbas Covid-19 di sektor angkutan darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.41 tahun 2020. Penelitian bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 terhadap perusahaan transportasi pariwisata angkutan darat di Indonesia dan memaparkan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan meneliti peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 bagi pengangkut adalah para pihak dapat melakukan negosiasi perjanjian ulang dengan ketentuan-ketentuan yang dapat memenuhi kepentingan para pihak. Tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan ialah pengangkut dapat menawarkan kompensasi berupa uang kembali atau penjadwalan ulang ( reschedule ) atau melakukan negosiasi ulang perjanjian pengangkutan, sehingga melahirkan perjanjian yang baru sebagai upaya sekaligus jalan tengah bagi para pihak yang terlibat. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2022.34594}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/34594} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini mengkaji tentang imbas Covid-19 di sektor angkutan darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.41 tahun 2020. Penelitian bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 terhadap perusahaan transportasi pariwisata angkutan darat di Indonesia dan memaparkan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan meneliti peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 bagi pengangkut adalah para pihak dapat melakukan negosiasi perjanjian ulang dengan ketentuan-ketentuan yang dapat memenuhi kepentingan para pihak. Tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan ialah pengangkut dapat menawarkan kompensasi berupa uang kembali atau penjadwalan ulang (reschedule) atau melakukan negosiasi ulang perjanjian pengangkutan, sehingga melahirkan perjanjian yang baru sebagai upaya sekaligus jalan tengah bagi para pihak yang terlibat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)