skip to main content

IMBAS COVID-19 DI SEKTOR ANGKUTAN DARAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 41 TAHUN 2020

*Astrid Puspita Ramadhani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aisyah Ayu Musyafah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang imbas Covid-19 di sektor angkutan darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.41 tahun 2020. Penelitian bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 terhadap perusahaan transportasi pariwisata angkutan darat di Indonesia dan memaparkan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan meneliti peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 bagi pengangkut adalah para pihak dapat melakukan negosiasi perjanjian ulang dengan ketentuan-ketentuan yang dapat   memenuhi   kepentingan para pihak. Tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan ialah pengangkut dapat menawarkan kompensasi berupa uang kembali atau penjadwalan ulang (reschedule) atau melakukan negosiasi ulang perjanjian pengangkutan, sehingga melahirkan perjanjian yang baru sebagai upaya sekaligus jalan tengah bagi para pihak yang terlibat.

Fulltext View|Download
Keywords: Peraturan; Pandemi Covid-19; Perjanjian Pengangkutan; Force Majeure

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.