skip to main content

TUGAS KEPALA DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA KENTONG KECAMATAN CEPU KABUPATEN BLORA

*Adinda Dwi Meilian  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amalia Diamantina  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Retno Saraswati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tugas Kepala Desa dalam pembangunan desa di Desa Kentong diharapkan dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa dala pembangunan desa di Desa Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, selain itu juga untuk mengetahui faktor penghambat dan juga upaya yang dilakukan Kepala Desa Kentong dalam menghadapi hambatan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan penulis ialah kualitatif yaitu suatu bentuk penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran umum yang didapat dilapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas Kepala Desa dalam pembangunan desa di Desa Kentong sudah dilaksanakan cukup baik seperti Kepala Desa melakukan pembangunan pujasera yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kentong. Hal ini dapat dilihat dari aspek perencanaan yang selalu melibatkan masyarakat setempat untuk bermusyawarah mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan, aspek pelaksanaan selalu melibatkan masyarakat untuk gotong royong melaksanakan pembangunan, serta aspek pengawasan dan pemantauan.

Fulltext View|Download
Keywords: Tugas; Kepala Desa; Pembangunan Desa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.