BibTex Citation Data :
@article{DLJ30312, author = {Mario Julyano Panggabean and Aju Putrijanti and Lapon Tukan Leonard}, title = {TINJAUAN YURIDIS PENGAJUAN GUGATAN WARGA NEGARA (CITIZEN LAW SUIT) TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN (ONRECHTMATIGE OVERHEISDAAD) MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {10}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Gugatan Warga Negara; PERATUN; Beracara}, abstract = { Gugatan warga negara ( citizen lawsuit ) merupakan bentuk gugatan dimana setiap masyarakat suatu negara diberikan hak untuk mengajukan gugatan, terhadap perbuatan pejabat pemerintahan yang melanggar hukum publik. Dalam hal ini sebelum adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, objek yang menjadi sengketa gugatan warga negara acap kali diasosiskan sebagai kewenengan dari Peradilan Umum karena dasar hukumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun setelah ada undang-undang tersebut maka objek sengketa gugatan warga negara, yakni perbuatan melawan hukum badan dan/atau pejabat pemerintahan menjadi di bawah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Meskipun telah jelas bahwa objek sengketa gugatan warga negara berada di bawah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, namun terkait bentuk gugatan warga negara sendiri belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hal yang kerap menjadi pertentangan dalam gugatan warga negara adalah kedudukan hukumnnya, yang mana dipandang bertentangan dengan prinsip point d’interest poin d’action karena membawa kepentingan publik. Selain itu, apabila sudah berada di bawah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara akan seperti apa tata beracaranya. Hal-hal tersebut lah yang akan penulis coba jelaskan dalam penulisan hukum ini. }, issn = {2540-9549}, pages = {375--386} doi = {10.14710/dlj.2021.30312}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/30312} }
Refworks Citation Data :
Gugatan warga negara (citizen lawsuit) merupakan bentuk gugatan dimana setiap masyarakat suatu negara diberikan hak untuk mengajukan gugatan, terhadap perbuatan pejabat pemerintahan yang melanggar hukum publik. Dalam hal ini sebelum adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, objek yang menjadi sengketa gugatan warga negara acap kali diasosiskan sebagai kewenengan dari Peradilan Umum karena dasar hukumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun setelah ada undang-undang tersebut maka objek sengketa gugatan warga negara, yakni perbuatan melawan hukum badan dan/atau pejabat pemerintahan menjadi di bawah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Meskipun telah jelas bahwa objek sengketa gugatan warga negara berada di bawah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, namun terkait bentuk gugatan warga negara sendiri belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hal yang kerap menjadi pertentangan dalam gugatan warga negara adalah kedudukan hukumnnya, yang mana dipandang bertentangan dengan prinsip point d’interest poin d’action karena membawa kepentingan publik. Selain itu, apabila sudah berada di bawah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara akan seperti apa tata beracaranya. Hal-hal tersebut lah yang akan penulis coba jelaskan dalam penulisan hukum ini.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)