skip to main content

KAJIAN TERHADAP RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN DIUNDANGKANNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2020

*Yanda Saputra  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Islamiyati Islamiyati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perusahaan Terbuka (PT.Tbk) yang sangat vital. Situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi penyelenggaraan RUPS PT.Tbk. Pandemi dan kemajuan teknologi alasan  OJK mengeluarkan POJK 15/2020 sebagai dasar pengaturan RUPS PT.Tbk yang memungkinkan diselenggarakan e-RUPS dan penggunaan e-Proxy. RUPS PT.Tbk pada diatur dalam UUPT namun disesuikan dengan perundang-undang pasar modal. Sehingga perlu dikaji RUPS PT.Tbk setelah diundangkannya POJK 15/2020. Tujuan penelitain adalah mengetahui pengaturan RUPS Perusahaan Terbuka berdasarkan POJK 15/2020. Metode penelitian yaitu jenis penelitian yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data sekunder, analisis data kualitatif dengan metode pengumpulan studi kepustakaan.  Prinsipnya pengaturan RUPS pada UUPT sama dengan POJK 15/2020 sebagimana dimuat pada 76 UUPT dan Pasal 11 POJK 15/2020 tentang tempat penyelenggaraan RUPS. Pengambilan keputusan Pasal 87 UUPT dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dan ketentuan kuorum Pasal 88 dan 89 UUPT dengan Pasal 42 dan Pasal 43 POJK 15/2020. Pengaturan RUPS PT.Tbk dalam UUPT bersifat umum sedangkan POJK 15/2020 bersifat khusus dan mengatur lebih rinci tentang RUPS PT.Tbk.
Fulltext View|Download
Keywords: RUPS; Perusahaan Terbuka; POJK 15/2020

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.