slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KEBIJAKAN REFORMULASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL | Ecti | Diponegoro Law Journal skip to main content

KEBIJAKAN REFORMULASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

*Almira Lufti Mega Ecti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Umi Rozah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Formulasi pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ketentuannya merujuk pada KUHP Bab XVI tentang Penghinan. Kedua undang-undang tersebut merupakan lex specialis dari KUHP namun formulasinya memiliki ketidaksesuaian dengan KUHP dan adanya beberapa kekurangan terkait kriteria pencemaran nama baik dan perumusan objeknya. Penulisan ini menguraikan tentang pembaruan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik mengingat saat ini marak tindak pidana pencemaran nama baik yang sangat rentan bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, kritik maupun penyebaran informasi terutama melalui media sosial maka diperlukan formulasi dalam KUHP maupun undang-undang yang dapat mengakomodir secara jelas dan maksimal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan meneliti perundangan yang berlaku dan bahan kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk menjelaskan dan menganalisis permasalahan dalam formulasi pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Berdasarkan penelitian pengaturan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dapat melingkupi seluruh jenis penghinaan dalam KUHP. Hanya saja formulasinya perlu disempurnakan dan disesuaikan antara keduanya dengan memperhatikan nilai Pancasila, budaya hukum, serta perbandingan beberapa negara. Reformulasi yang dilakukan meliputi memberikan perbedaan antara penghinaan sebagai kualifikasi dengan jenisnya, objek, serta memberikan kriteria yang lebih khusus.
Fulltext View|Download
Keywords: Reformulasi; Pencemaran Nama Baik; Media Sosial

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.