skip to main content

ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM BERAT YANG DILAKUKAN PRESIDEN OMAR AL-BASHIR DI SUDAN

*Torik Ibrahim  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan mengetahui apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Omar Al-Bashir di Sudan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat serta mengkaji, menganalisis dan mengetahui dapatkah ICC mengadili Omar Al-Bashir sebagai Presiden di Sudan yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998. Hasil penulisan ini berupa adanya 10 tuduhan kejahatan HAM berat terhadap Omar Al-Bashir yakni; kejahatan genosida berupa memerintahkan menyebabkan terjadinya genosida berdasarkan Pasal 6 Statuta Roma 1998, kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma 1998, dan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma 1998. Serta adanya prinsip dari ICC berupa prinsip komplementer, penerimaan, otomatis, nullum crimen sine lege, ne bis in idem, ratione loci, veto DK PBB untuk menghentikan penuntutan dimana tidak terdapat alasan ICC untuk menolak atau tidak dapat mengadili Omar Al-Bashir atas kasus pelanggaran HAM berat di Darfur, Sudan.
Fulltext View|Download
Keywords: Pelanggaran Ham Berat; Omar Al-Bashir; ICC

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.