slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
HAMBATAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PERJANJIAN TENTANG PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DAN BATAS DASAR LAUT TERTENTU TAHUN 1997 ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA | Wicaksono | Diponegoro Law Journal skip to main content

HAMBATAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PERJANJIAN TENTANG PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DAN BATAS DASAR LAUT TERTENTU TAHUN 1997 ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA

*Taufan Aji Wicaksono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lazarus Tri Setyawanta R.  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Peni Susetyorini  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Indonesia dan Australia membuat perjanjian perbatasan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Laut Tertentu pada tahun 1997. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi belum diratifikasi hingga saat ini. Ratifikasi adalah proses yang sangat penting dan perjanjian ini juga strategis bagi pertahanan keamanan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.Penulisan ini dibuat untuk mengetahui hambatan-hambatan formil maupun materiil pada perjanjian internasional di Indonesia, dan untuk mengetahui dampak dan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian penulisan hukum ini dilakukan secara deskriptif analitis, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data hukum yang dipergunakan dalam penelitian bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, literatur, dan karya tulis ilmiah lainya. Hambatan dari segi formil dari tidak diratifikasinya perjanjian itu terdapat pada sistem dari ratifikasi yang belum jelas di Indonesia menjadikan proses ratifikasi melambat, sedangkan hambatan dari segi materiil adalah pembagian wilayah perbatasan yang merugikan Indonesia, berubahnya kondisi geografis dan klaim nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur pada daerah perjanjian itu. Dampaknya merugikan Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk segi formil dapat membenahi sistem ratifikasi di Indonesia dan untuk segi materiil Indonesia dapat mengusulkan amandemen perjanjian.
Fulltext View|Download
Keywords: Hambatan; Ratifikasi; Perjanjian; Zona Ekonomi Eksklusif; Landas Laut Tertentu

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.