HAMBATAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PERJANJIAN TENTANG PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DAN BATAS DASAR LAUT TERTENTU TAHUN 1997 ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA
Published: 31 Oct 2019.

Citation Format:
Abstract
Indonesia dan Australia membuat perjanjian perbatasan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Laut Tertentu pada tahun 1997. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi belum diratifikasi hingga saat ini. Ratifikasi adalah proses yang sangat penting dan perjanjian ini juga strategis bagi pertahanan keamanan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.Penulisan ini dibuat untuk mengetahui hambatan-hambatan formil maupun materiil pada perjanjian internasional di Indonesia, dan untuk mengetahui dampak dan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian penulisan hukum ini dilakukan secara deskriptif analitis, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data hukum yang dipergunakan dalam penelitian bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, literatur, dan karya tulis ilmiah lainya. Hambatan dari segi formil dari tidak diratifikasinya perjanjian itu terdapat pada sistem dari ratifikasi yang belum jelas di Indonesia menjadikan proses ratifikasi melambat, sedangkan hambatan dari segi materiil adalah pembagian wilayah perbatasan yang merugikan Indonesia, berubahnya kondisi geografis dan klaim nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur pada daerah perjanjian itu. Dampaknya merugikan Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk segi formil dapat membenahi sistem ratifikasi di Indonesia dan untuk segi materiil Indonesia dapat mengusulkan amandemen perjanjian.
Keywords: Hambatan; Ratifikasi; Perjanjian; Zona Ekonomi Eksklusif; Landas Laut Tertentu
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012)
PERANAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS-KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (RELEVANSI "METODE LIE DETECTION" DALAM SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP)
TUGAS DAN KEWENANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN AMBARAWA DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN NARAPIDANA SEBAGAI WARGA NEGARA
TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR DALAM OTORITAS PELAKSANAAN TUGAS PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA NIZAM ZACHMAN JAKARTA
IMPLIKASI YURIDIS PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL (STUDI KOMPARASI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA)
PENERAPAN PRINSIP NON DISKRIMINASI DAN KESETARAAN DALAM PENGUPAHAN BAGI PEKERJA/BURUH DI KABUPATEN KENDAL