skip to main content

EKSEKUSI TERHADAP BARANG GADAI RODA EMPAT (MOBIL) PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SEMARANG TENGAH

*Regita Putri Sumarno  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lapon Tukan Leonard  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Eksekusi merupakan tahapan penyelesaian perkara perdata dalam subyek gadai yang sangat menentukan dan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak PT Pegadaian (Persero) dan Nasabah pegadaian untuk menyelesikan urusan gadai dengan cara melelang barang gadai yang dijaminkan untuk melunasi pinjaman. Pasal 1150 KUHperdata serta   Pasal 153 HIR serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. Nomer 1 Tahun 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan Tahun mengatur lebih lanjut mengenai Eksekusi Barang Gadai yang dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti untuk membantu pelaksanaan eksekusi barang gadai. Tujuan dari diadakannya penulisan hukum ini untuk mengetahui bagimana praktek pelaksanaan eksekusi barag gadai pada PT Pegadaian (Persero). Mulai dari mengenai biaya, pelaksanaan, seta hambatan yang ada pada saat dilangsungkannya eksekusi barang gadai pada PT Pegadaian (Persero)Hal tersebut langsung dilaksanakan oleh PT Pegadaian tanpa melalui Pengadilan karena PT Pegadaian memiliki hak previlage.
Fulltext View|Download
Keywords: Eksekusi Barang Gadai; Perkara Perdata; PT Pegadaian (Persero)

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.