PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PILOT DALAM INSIDEN KECELAKAAN PESAWAT UDARA AKIBAT KELALAIAN (PILOT ERROR)
Published: 31 Oct 2019.

Citation Format:
Abstract
Kecelakaan pesawat udara merupakan fakta hukum yang sudah menjadi bencana bagi masyarakat. Pada saat ini penerbangan merupakan salah satu moda transportasi yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini membuat kegiatan penerbangan menjadi sangat penting diperhatikan banyak pihak. Dalam suatu kecelakaan pesawat udara akan menimbulkan konsekuensi hukumnya. Dalam tulisan ini permasalahan yang akan diangkat yaitu kecelakaan pesawat udara yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pilot. Kemudian tindak lanjut dari hal tersebut yaitu pihak mana yang bertanggung jawab dan pihak mana yang harus dipertanggungjawabkan dalam sebuah kecelakan pesawat udara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan berupa deskriptif analitis. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalu studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pilot pesawat udara sipil merupakan bagian dari pengangkut udara. Hal ini menunjukan bahwa tanggung jawab pilot pesawat udara sipil berbeda dengan tanggung jawab pengangkut udara. Secara umum disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan wewenang dan tanggung jawab pilot pesawat udara sipil dalam menjaga keselamatan penerbangan yaitu mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban dan keamanan penerbangan.
Keywords: Pertanggungjawaban Hukum Pilot; Pesawat Udara Sipil; Kecelakaan Pesawat Udara
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/8/PBI/2014 TENTANG UANG ELEKTRONIK (E-MONEY)
CROWDFUNDING SYARIAH UNTUK PENGEMBANGAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH DARI PERSPEKTIF SHARIAH COMPLIANCE
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE DARI TINDAKAN PENYALAHGUNAAN PIHAK PENYEDIA JASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SYAHBANDAR DALAM KEGIATAN PENGANGKUTAN LAUT DI INDONESIA
PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) SAHAM YANG GAGAL BAYAR (STUDI KASUS PT. SEKAWAN INTI PRATAMA Tbk)
PROSEDUR PENJUALAN LELANG ATAS ASET KENDARAAN MILIK UNIVERSITAS DIPONEGORO