skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PILOT DALAM INSIDEN KECELAKAAN PESAWAT UDARA AKIBAT KELALAIAN (PILOT ERROR)

*Alan Pradigdo Setyo Budi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
H.M. Kabul Supriyadhie  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Peni Susetyorini  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kecelakaan pesawat udara merupakan fakta hukum yang sudah menjadi bencana bagi masyarakat. Pada saat ini penerbangan merupakan salah satu moda transportasi yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Hal ini membuat kegiatan penerbangan menjadi sangat penting diperhatikan banyak pihak. Dalam suatu kecelakaan pesawat udara akan menimbulkan konsekuensi hukumnya. Dalam tulisan ini permasalahan yang akan diangkat yaitu kecelakaan pesawat udara yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pilot. Kemudian tindak lanjut dari hal tersebut yaitu pihak mana yang bertanggung jawab dan pihak mana yang harus dipertanggungjawabkan dalam sebuah kecelakan pesawat udara.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan berupa deskriptif analitis. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalu studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pilot pesawat udara sipil merupakan bagian dari pengangkut udara. Hal ini menunjukan bahwa tanggung jawab pilot pesawat udara sipil berbeda dengan tanggung jawab pengangkut udara. Secara umum disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan wewenang dan tanggung jawab pilot pesawat udara sipil dalam menjaga keselamatan penerbangan yaitu mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban dan keamanan penerbangan.
Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban Hukum Pilot; Pesawat Udara Sipil; Kecelakaan Pesawat Udara

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.