skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR.)

*Septi Dyah Tirtawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sukinta Sukinta  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses pembuktian dalam perkara tindak pidana narkotika dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana narkotika. Proses pembuktian tindak pidana narkotika pada putusan nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR menggunakan alat bukti keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan alat bukti informasi elektronik. Alat bukti tersebut diperoleh dari penyelidikan dan penyidikan kemudian diproses dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana narkotika didasarkan pada alat bukti, unsur-unsur pasal yang didakwakan dan keyakinan hakim. Proses pembuktian perkara tindak pidana narkotika pada dasarnya menggunakan alat bukti yang tertuang di dalam KUHAP dan alat bukti informasi elektronik. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana narkotika digolongkan menjadi pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis.
Fulltext View|Download
Keywords: Pembuktian; Alat Bukti; Tindak Pidana Narkotika

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.