slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PADA PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan No. 6/Pid.Sus/2017/PN.Pwd) | Febriyani | Diponegoro Law Journal skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PADA PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan No. 6/Pid.Sus/2017/PN.Pwd)

*Devi Febriyani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Rochaeti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dyah Wijaningsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah fenomena universal yang dapat terjadi tanpa memandang usia, profesi, tingkat ekonomi maupun pendidikan dari individu yang mengalaminya. Data Komnas Perempuan pada tahun 2018 untuk periode tahun 2017 menyebutkan Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling besar adalah kekerasan yang terjadi di ranah personal (KDRT). Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi pada akhir tahun 2016 dan telah diputus oleh pengadilan pada pertengahan tahun 2017. Pelaku telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh hakim, akibat perbuatannya menyebabkan matinya istri.Permasalahan yang akan diteliti adalah Kebijakan Kriminal berkaitan dengan Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Putusan Perkara Pidana Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Pwd. Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan.Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.Hasil penulisan ini menyimpulkan bahwa kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal pada perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga telah di atur baik dalam Instrumen Hukum Internasional maupun Instrumen Hukum Nasional yaitu dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terkait pertimbangan hakim dalam Putusan No. 6/Pid.Sus/2017/PN.Pwd telah tepat berdasarkan fakta-fakta yuridis dalam persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Fulltext View|Download
Keywords: Putusan Hakim; Perempuan; Korban; Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.