slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI – HASIL TERHADAP PELAKSANAAN BAGI – HASIL TANAH KERING DI DESA CANDI ARENG KECAMATAN WARUNG ASEM KABUPATEN BATANG | Zuama | Diponegoro Law Journal skip to main content

IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI – HASIL TERHADAP PELAKSANAAN BAGI – HASIL TANAH KERING DI DESA CANDI ARENG KECAMATAN WARUNG ASEM KABUPATEN BATANG

*Archie Minervo Zuama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Triyono Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perjanjian bagi – hasil tanah pertanian merupakan suatu perikatan antara dua belah pihak yakni pemilik tanah dengan penggarap yang perjanjiannya berisikan tentang pengerjaan atau pengusahaan sebuah tanah untuk pertanian. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi – Hasil mengatur mengenai proses pembuatan sebuah perjanjian bagi – hasil serta penentuan pembagian hasil panen yang benar tanpa memberatkan salah satu pihak. Penerapan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 di Indonesia masih belum dapat diterima di semua masyarakat desa, khususnya di Desa Candi Areng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Hal ini sangat mempengaruhi perkembangan hukum dalam bidang pertanahan khususnya dalam perjanjian bagi – hasil. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis yang didasarkan pada teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum. Penelitian dilakukan dengan pengolahan data secara primer dan sekunder yang didapatkan dari survei lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Penerapan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi – Hasil di Desa Candi Areng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang tidak terlaksana atau diterapkan. Penduduk Desa Candi Areng percaya dan yakin suatu perjanjian bagi – hasil yang mereka lakukan sudah cukup dengan cara lesan dan saling percaya berdasarkan rasa kekeluargaan. Penyelesaian sengketa yang terjadi di Desa Candi Areng menggunakan cara Mediasi dan Rembug Desa yang bertujuan untuk menemukan jalan keluar secara bersama tanpa merugikan salah satu pihak.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian; Bagi – Hasil; Hukum Adat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.