BibTex Citation Data :
@article{DLJ26003, author = {Putri Amalia and Paramita Prananingtyas and Budiharto Budiharto}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LISENSI MEREK DAGANG YANG BELUM TERDAFTAR PADA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1594 K/PID.SUS/2012)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Perlindungan Hak Merek; Merek Dagang; Lisensi; Belum Terdaftar}, abstract = { Pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain dapat berupa perjanjian lisensi. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemegang lisensi yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual serta untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisensi yang sudah dicatatkan tidak berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dimana kesimpulan yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan terkait hak atas merek. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwasannya Perjanjian lisensi yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual secara tidak langsung berarti tidak memiliki perlindungan hak ekslusif yang diberikan oleh Negara dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Perjanjian lisensi yang sudah dicatatkan tidak berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku tetap memiliki kekuatan hukum yang sah asalkan perjanjian yang dibuat tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak dalam sebuah perjanjian lisensi. KUHPerdata mengenal 4 unsur pokok yang harus ada agar suatu perbuatan hukum dapat disebut dengan perjanjian (yang sah). Saran yang diberikan adalah Perjanjian lisensi yang telah dibuat harus dimohonkan pencatatannya kepada Menteri memalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Perjanjian lisensi yang dibuat harus melibatkan akta Notaris. }, issn = {2540-9549}, pages = {2302--2317} doi = {10.14710/dlj.2019.26003}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/26003} }
Refworks Citation Data :
Pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain dapat berupa perjanjian lisensi. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemegang lisensi yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual serta untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisensi yang sudah dicatatkan tidak berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dimana kesimpulan yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan terkait hak atas merek. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwasannya Perjanjian lisensi yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual secara tidak langsung berarti tidak memiliki perlindungan hak ekslusif yang diberikan oleh Negara dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Perjanjian lisensi yang sudah dicatatkan tidak berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku tetap memiliki kekuatan hukum yang sah asalkan perjanjian yang dibuat tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak dalam sebuah perjanjian lisensi. KUHPerdata mengenal 4 unsur pokok yang harus ada agar suatu perbuatan hukum dapat disebut dengan perjanjian (yang sah). Saran yang diberikan adalah Perjanjian lisensi yang telah dibuat harus dimohonkan pencatatannya kepada Menteri memalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Perjanjian lisensi yang dibuat harus melibatkan akta Notaris.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)