skip to main content

PENGGUNAAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PRAKTIK PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

*Hardina Anindya Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) pengaturan antara sistem pembuktian dalam KUHAP dengan sistem pembuktian dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia saat ini; dan 2) sinkronisasi pengaturan sistem pembuktian terbalik dalam peradilan tindak pidana korupsi dengan hak asasi terdakwa dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang deskriptif analitis, sehingga penelitian ini hanya bermaksud menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan beban pembuktian terbaik dari kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1824.K/Pid.Sus/2012. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa: 1) sistem pembalikan beban pembuktian terbatas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni pada delik gratifikasi yang berkaitan dengan suap sebagaimana diatur pada Pasal 12 B ayat (1) huruf a. Pembalikan juga dapat diterapkan terhadap harta benda milik terdakwa yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan (Pasal 37 A) dan harta benda milik terdakwa yang belum didakwakan yang diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi (Pasal 38 B). 2) Terkait dengan Pasal 37 A dan 38 B yang mengatur tentang pembalikan beban pembuktian terhadap harta benda terdakwa hendaknya diberikan petunjuk teknis/operasional ataupun hukum acaranya secara khusus untuk menghindari sifat ragu-ragu dari penegak hukum dalam penerapan sistem ini. Selanjutnya mengenai pembalikan beban pembuktian terhadap harta benda yang belum didakwakan (Pasal 38 B), undang-undang haruslah memberikan batasan dan penjelasan mengenai maksud dari harta benda yang belum didakwakan tersebut, sehingga haruslah dipahami bahwa maksudnya harta tersebut adalah dalam konteks harta benda yang ditemukan dalam persidangan namun belum didakwakan penuntut umum yang juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Fulltext View|Download
Keywords: Sistem Pembalikan Beban Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.