skip to main content

TINJAUAN EMPIRIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA SUAP OLEH SATGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (SABER PUNGLI) DI WILAYAH KOTA SEMARANG

*Muhamad Khoirul Imam  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A.M. Endah Sri Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Seiring dengan perkembangan jaman tindak pidana juga semakin berkembang bentuknya. Salah satunya yaitu tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan masyarakat yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri dan juga oknum masyarakat. Oleh karena itu dibentuklah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016  Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas saber pungli ini bertugas untuk melakukan penanggulangan terhadap tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan masyarakat yang telah merugikan masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu dirasa sangat penting untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Tujuan penulisan hukum ini mengangkat tentang permasalahan mengenai bagaimana pemberantasan tindak pidana suap oleh satgas saber pungli di wilayah Kota Semarang pada saat ini dan bagaimana prospek dari pemberantasan tindak pidana suap oleh satgas saber pungli di wilayah Kota Semarang pada masa yang akan datang. Hasil Penelitian dalam Penulisan Hukum ini menggambarkan mengenai penegakkan hukum kebijakan pemberantasan tindak pidana pungutan liar oleh satgas saber pungli Kota Semarang disertai dengan penjelasan tentang faktor penghambat yang dialami dan upaya penanggulangan yang dilakukan satgas saber pungli kota semarang dalam memberantas tindak pidana pungutan liar.

Fulltext View|Download
Keywords: Upaya Penanggulangan, Pungutan Liar, Satgas Pungli.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.