BibTex Citation Data :
@article{DLJ25507, author = {Arifa Puspa Maulidya and Budi Santoso and Budiharto Budiharto}, title = {ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK DUGAAN PERSEKONGKOLAN TENDER PEMBANGUNAN JALAN (KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 07/KPPU-I/2017)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {4}, year = {2019}, keywords = {Persekongkolan Tender, Pengadaan Barang / Jasa Pembangunan Jalan}, abstract = { Persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa marak terjadi. Untuk mengatasinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir sebagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Salah satu wujud pelakasanaan tugas KPPU ialah memutus perkara dugaan persekongkolan tender dengan bentuk bid rotation dalam Pembangunan Jalan di Provisnsi Banten tahun 2015 dengan putusan Nomor 07/KPPU-I/2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui seperti apa pengaturan mengenai larangan persekongkolan tender pengadaan barang/jasa bidang pembangunan jalan di Indonesia dan menganalisis putusan KPPU tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengacu pada norma-norma hukum dalam perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang ada. Data yang diperoleh kemudian dipilih dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna menjawab permasalahan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa telah terjadi beberapakali perubahan terhadap pengaturan larangan persekongkolan tender pengadaan barang/jasa bidang pembangunan jalan di Indonesia, selain itu ditemukan pula fakta bahwa para pelaku usaha dan panitia penyelenggara yang diduga melakukan persekongkolan tender pembangunan jalan dengan bentuk bid rotation tidak terbukti melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. }, issn = {2540-9549}, pages = {2475--2491} doi = {10.14710/dlj.2019.25507}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25507} }
Refworks Citation Data :
Persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa marak terjadi. Untuk mengatasinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir sebagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Salah satu wujud pelakasanaan tugas KPPU ialah memutus perkara dugaan persekongkolan tender dengan bentuk bid rotation dalam Pembangunan Jalan di Provisnsi Banten tahun 2015 dengan putusan Nomor 07/KPPU-I/2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui seperti apa pengaturan mengenai larangan persekongkolan tender pengadaan barang/jasa bidang pembangunan jalan di Indonesia dan menganalisis putusan KPPU tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengacu pada norma-norma hukum dalam perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang ada. Data yang diperoleh kemudian dipilih dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna menjawab permasalahan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa telah terjadi beberapakali perubahan terhadap pengaturan larangan persekongkolan tender pengadaan barang/jasa bidang pembangunan jalan di Indonesia, selain itu ditemukan pula fakta bahwa para pelaku usaha dan panitia penyelenggara yang diduga melakukan persekongkolan tender pembangunan jalan dengan bentuk bid rotation tidak terbukti melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)