skip to main content

PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA TERORISME

*Jesica Syahrani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Umi Rozah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Jaksa sebagai Penuntut Umum mempunyai tugas/peran utama melakukan penuntutan terhadap berbagai kasus tindak pidana dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara terorisme  ini digolongkan ke dalam acara pemeriksaan biasa. Proses penuntutan dalam kasus terorisme ini harus didasarkan pada surat dakwaan yang dibuktikan di sidang Pengadilan dan diakhiri dengan tuntutan hukum (Requisitoir) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tata cara penuntutan pidana harus berpedoman pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung yaitu Surat Edaran Nomor : SE-003/JA/8/1988 yang telah diperbaharui dengan Surat Edaran Nomor : SE. 001/J.A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Karena akan sangat berpengaruh terhadap surat dakwaan. Apabila ada kesalahan dalam merumuskan tindak pidana dan pasal yang dikenakan, maka akan berakibat fatal yaitu perkara tersebut batal demi hukum dan terdakwa akan dibebaskan. Hambatan yang muncul antara lain Kurangnya pemenuhan syarat formil maupun syarat materiil dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Sehingga BAP harus bolak-balik dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi sampai memenuhi persyaratan untuk di ajukan ke persidangan. Pengunjung sidang atau Penonton dalam persidangan kasus terorisme yang sangat banyak sehingga kejaksaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal keamanan.

Fulltext View|Download
Keywords: Kejaksaan; Penuntut Umum; Tindak Pidana Terorisme

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.